Sidang Kasus Suap IUP di Kaltim dengan Terdakwa Dayang Donna Faroek Digelar
Sidang kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimatan Timur (Kaltim) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania atau dikenal sebagai Dayang Donna Faroek digelar di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, hari ini Kamis (29/1/2026). Dalam kasus dugaan suap IUP di Kaltim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dayang Donna Faroek sebagai tersangka bersama dengan Rudy Ong Chandra, pengusaha batu bara.
Dari pantauan, Dayang Donna Faroek, anak mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ini tiba di PN Samarinda dengan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di balik rompi oranye, Dayang Donna Faroek mengenakan kemeja bermotif warna biru. Selain Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra, ada tersangka lainnya yakni Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Kasus suap IUP Kaltim yang menjerat Dayang Donna Faroek ini teregistrasi di Pengadilan Tipikor PN Samarinda dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Kamis (29/1/2026), Dayang Donna Faroek tiba di PN Samarinda dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sebelum memasuki ruang sidang Letjen TNI Ali Said, tangisnya pecah saat bertemu dan berpelukan erat dengan kerabat dekat yang telah menantinya sejak pagi.
Sidang Dayang Donna Faroek ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro, didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang hadir dalam persidangan ini terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat pada tahun 2013, ketika itu 6 IUP Eksplorasi 4 (empat) perusahaan milik Rudy Ong Chandra telah habis masa berlakunya. Selanjutnya, Rudy Ong Chandra meminta Hairil Asmy selaku Direktur pada 4 perusahaannya untuk membantu pengajuan proses penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari permintaan itu, Hairil memperkenalkan terdakwa dengan Sugeng yang merupakan makelar pengurusan izin pertambangan di Kaltim. Sugeng disebut dapat membantu mengurus Izin pertambangan karena mempunyai kedekatan dengan pejabat pemerintahan di Kaltim termasuk dengan kepala daerah.
Pengajuan Perpanjangan Izin ke Pemkab Kukar
Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2014 Rudy Ong Chandra mengurus perpanjangan 6 IUP Eksplorasi dan 1 Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi milik PT Tara Indonusa Coal (TIC) ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. “Untuk kelancaran pengurusan izin pertambangan tersebut, Sugeng juga memperkenalkan Rudy Ong Chandra dengan Chandra Setiawan yang juga makelar pengurusan izin pertambangan di Kalimantan Timur,” ungkap JPU Satrio Wibowo, di hadapan Majelis Hakim.
Chandra Setiawan menemui Kepala Dinas Pertambangan Pemkab Kukar untuk mengetahui tersendatnya proses pengajuan perpanjangan 6 IUP tersebut. Ternyata proses perpanjangan 6 IUP tersebut belum bisa dilanjutkan karena terdapat sengketa kepemilikan atas 4 perusahaan tersebut yang sedang diperoses pada persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Peralihan Kewenangan Izin ke Pemprov Kaltim
Saat peralihan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan di tingkat provinsi beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi pada tahun 2014, Chandra Setiawan mengajukan permohonan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi tersebut ke Pemprov Kaltim. Rudy Ong Chandra, pengusaha yang menaungi empat perusahaan (PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan), menemui Awang Faroek Ishak (ketika itu masih menjabat Gubernur Kaltim) di rumah dinas gubernur di Jalan Milono Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, untuk melancarkan perpanjangan izin.
Dayang Donna Faroek Bertemu Rudy Ong Chandra
“Pada saat itu Rudy Ong Chandra juga bertemu dengan Terdakwa (Dayang Donna Faroek). Dari hasil pertemuan tersebut, Awang Faroek Ishak bersama-sama dengan terdakwa (Donna) bersedia memperlancar pengurusan perpanjangan IUP Eksplorasi yang sedang diajukan oleh Rudy Ong Chandra,” jelasnya.
Kepala Dinas dan Badan di Pemprov Kaltim Disebut
Selanjutnya CHANDRA SETIAWAN menemui AMRULLAH selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dan menyampaikan pengajuan perpanjangan 6 (enam) IUP tersebut telah disetujui oleh AWANG FAROEK ISHAK dan diurus oleh Terdakwa. Kemudian hal tersebut disampaikan AMRULLAH kepada DIDDY RUSDIANSYAH selaku Kepala BPPMD-PTSP Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa pada sekitar pertengahan Januari 2015, Terdakwa menghubungi AMRULLAH menanyakan perkembangan permohonan Perpanjangan IUP Eksplorasi yang diajukan RUDY ONG CHANDRA. Kemudian AMRULLAH mengajak ARIFIN selaku staf yang memproses pengajuan IUP Eksplorasi untuk menemui Terdakwa di rumah dinas Gubernur Kalimantan Timur.
Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan AWANG FAROEK ISHAK telah menyetujui pengajuan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi dari RUDY ONG CHANDRA dan kemudian Terdakwa meminta agar mempercepat pengurusannya karena akan bertemu dengan RUDY ONG CHANDRA dan SUGENG. Proses administrasi yang seharusnya melewati kajian teknis Dinas Pertambangan disebut berjalan kilat karena alasan “ditunggu gedung putih”, istilah ini merujuk pada rumah jabatan atau kediaman resmi Gubernur Kaltim.
Tolak Rp 1,5 M, Dayang Donna Faroek Minta Rp 3,5 M
Pada Februari 2015, Dayang Donna Faroek diduga mengambil peran sentral dalam menentukan harga. Jaksa menyebut Dayang Donna Faroek menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dari perantara Rudy Ong. “Dayang Donna Faroek justru meminta uang sebesar Rp3,5 miliar untuk pengambilan enam SK perpanjangan IUP tersebut,” papar Jaksa.
Dalam dakwaan tersebut juga, dijabarkan transaksi terjadi pada 3 Februari 2015 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Rudy Ong menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp3 miliar dan tambahan Rp500 juta tunai langsung kepada Dayang Donna Faroek. Tak dapat bagian dari uang Rp 3,5 Miliar.
Usai uang diterima, Dayang Donna Faroek memerintahkan pengasuh anaknya untuk mengambil map biru berisi enam SK IUP dari meja kerja ayahnya di rumah dinas gubernur untuk diserahkan kepada Rudy Ong. “Setelah sampai di Hotel Bumi Senyiur IJ kemudian menyerahkan map warna biru kepada Terdakwa (Donna), map biru tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rudy Ong Chandra,”
Menariknya, malam setelah transaksi sekira pukul 20.00 WITA, Dayang Donna Fraoek mengaku kepada saksi Sugeng bahwa ia tidak mendapat bagian karena semua uang telah diserahkan kepada sang ayah (Almarhum Awang Faroek Ishak). “Terdakwa (Donna) mengatakan uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada Awang Faroek Ishak dan Terdakwa tidak mendapatkan bagian, justru Terdakwa meminta kepada Sugeng untuk menagihkan bagiannya kepada Rudy Ong Chandra karena Terdakwa belum menerima bagian dari uang sebesar Rp3.5 miliar tersebut,” katanya.
Keberatan Hukum dari Tim Penasihat Hukum
Atas perbuatannya, Dayang Donna Faroek didakwa secara alternatif dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa pada 5 Februari 2026 mendatang.
Ajukan Nota Keberatan
Tim Penasihat Hukum Dayang Donna Faroek menilai terdapat kontradiksi nyata antara konstruksi perkara dengan pasal yang diterapkan. Hendrik Kusnianto, Penasihat Hukum Dayang Donna Faroek menyoroti adanya perbedaan mencolok saat konferensi pers KPK sebelumnya dengan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan hari ini, Kamis, (29/1/2026).
“Dulu KPK menyatakan terdakwa punya peran aktif. Namun dalam dakwaan, justru terbalik. Terdakwa hanya disebut sebagai perantara, sementara almarhum Awang Faroek Ishak yang disebut memiliki peran utama (prime mover). Ini kontradiksi antara dakwaan dengan pasal yang diterapkan,” tegas Hendrik usai persidangan depan runag sidang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Tipikor Samarinda.
Penasihat hukum juga mempertanyakan penerapan pasal penyertaan atau turut serta yang digunakan Jaksa. Ia bilang, dakwaan tidak menguraikan secara jelas instruksi atau perintah dari Awang Faroek kepada Dayang Donna Faroek dalam proses transaksi tersebut. “Harusnya muncul meeting of mind atau kesamaan niat jahat. Gubernur selaku apa, terdakwa selaku apa, itu harus jelas. Di dakwaan tiba-tiba ada penyerahan uang, tapi tidak dijelaskan bagaimana transaksi itu bisa sampai ke tangan Gubernur. Poin ini yang akan kami jadikan materi perlawanan,” lanjutnya.
Terkait tuduhan penerimaan uang sebesar Rp3,5 miliar, Hendrik menegaskan kliennya konsisten membantah hal tersebut sejak proses penyidikan. Ia bahkan menyebut bahwa pemberi suap, Rudy Ong Chandra (ROC), dalam persidangan lain juga telah membantah adanya serah terima uang tersebut. “Terdakwa konsisten menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Karena titik berat pasal 12 UU Tipikor adalah penerimaan oleh penyelenggara negara, maka JPU harus bisa membuktikan bagaimana uang itu sampai ke tangan Gubernur, karena klien kami ini adalah pihak swasta,” tuturnya.
Atas keberatan-keberatan tersebut, tim hukum Dayang Donna Faroek akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan pekan depan, 5 Februari 2026.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











