Berita Populer di Kalimantan Timur: Sidang TPPU, Tundaan Persidangan Lahan, dan Penangkapan Pelaku Curanmor
Beberapa berita terkini mengenai peristiwa di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan utama dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Kamis (22/1/2026). Berikut adalah beberapa berita yang paling diminati masyarakat.
1. Sidang TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Pertanyakan Aliran Dana Rp3,4 Miliar
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra dengan nomor perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Bpp pada Rabu (21/1/2026).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Hasanuddin, dengan hakim anggota Imran Marannu Iriansyah dan Annender Carnova. Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita dan berakhir pada 14.10 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Catur Adi Prianto tampak mengenakan peci hitam, kaos hijau muda, celana panjang hijau, serta rompi tahanan merah bernomor 13. Saat mendengarkan keterangan saksi, ia beberapa kali terlihat menggelengkan kepala. Bahkan sekitar pukul 13.50 Wita, ia sempat melepas pecinya sebelum kembali mengenakannya satu menit kemudian.
Catur Adi Prianto mempertanyakan kejanggalan nilai aliran dana yang disebut dalam perkara ini. “Bagaimana mungkin penjual nasi bisa mendapatkan Rp3,4 miliar, sementara saya yang diduga sebagai pengedar sabu hanya disebut Rp1,5 miliar,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga memohon kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum Catur Adi Prianto, Agus Amri, menjelaskan sidang hari ini masih merupakan lanjutan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU, dengan saksi berasal dari warga binaan dan petugas Lapas, termasuk petugas keamanan bernama Ahmad Dian.
Agus Amri menilai keterangan saksi di persidangan banyak yang janggal dan tidak sinkron dengan BAP. Ia menegaskan bahwa klaim dana tersebut berasal dari pengelolaan kantin lapas tidak masuk akal. Hingga sejauh ini tidak ada bukti transaksi yang mengarah langsung kepada Catur Adi Prianto.
2. Sidang Lahan di PN Balikpapan Tertunda, Kuasa Hukum Soroti Kavling Fiktif Berstatus Hutan Kota
Sidang gugatan lahan PN Balikpapan kembali digelar dalam perkara perdata nomor 354/Pdt.G/2025/PN Bpp, namun belum memasuki pokok perkara. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa, dipimpin oleh Hakim Ketua Zaufi Amri dengan hakim anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih dan Agustinus, Rabu (21/1/2026).
Sidang dimulai pukul 15.36 Wita dan berakhir sekitar lima menit kemudian, tepatnya pukul 15.41 Wita. Singkatnya jalannya persidangan disebabkan belum lengkapnya kehadiran para tergugat, termasuk turut tergugat dari sejumlah instansi pemerintah.
Kuasa hukum tergugat, Sultan Akbar Fahlevi, menjelaskan bahwa agenda sidang belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu kehadiran pihak-pihak terkait. Menurutnya, beberapa turut tergugat dari instansi pemerintah belum hadir dalam persidangan tersebut.
Sultan menyebut, lahan tersebut diduga telah ditetapkan sebagai hutan kota sejak tahun 1996 berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Ia menyoroti nilai gugatan yang dinilai tidak rasional. Gugatan senilai Rp15 miliar menurut kami sangat tidak rasional jika melihat kondisi dan nilai objek perkara.
3. Curi Motor Warga, Pelaku dan Penadah Dibekuk Polisi di Penajam Paser Utara
Unit Reskrim Polsek Penajam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dengan peran berbeda.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban, diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci setang. Saat korban bangun pagi, kendaraan tersebut sudah hilang.
Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, menjelaskan bahwa tersangka berinisial IP, berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara tersangka berinisial M berperan sebagai penadah. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, tang, dan kunci kontak palsu yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka IP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka M dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











