Penggeledahan di Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpantau melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (21/1/2026). Penggeledahan ini dilakukan sekitar pukul 20.39 WIB dan berlangsung cukup singkat.
Para wartawan hanya bisa sekejap mengabadikan momen penggeledahan, karena sekitar pukul 20.39 WIB, tim penyidik KPK bergegas keluar dari kediaman Maidi. Mereka tampak membawa satu koper berwarna gelap, lalu dimasukkan ke dalam bagasi salah satu mobil Toyota Innova hitam. Beberapa petugas juga meninggalkan tempat sambil membawa perlengkapan dokumentasi.
Diduga koper yang dibawa berkaitan dengan penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan oleh Tim Antirasuah pada Senin (19/1/2026). Meski rombongan bergeser dari lokasi sekitar jam 20.47 WIB, pagar rumah tidak ditutup sehingga terlihat ruangan garasi, yang menyimpan tiga mobil mewah dan foto keluarga Maidi, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. Di depan pintu masuk ruang tamu juga tampak mobil Mitsubishi terparkir.
Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi
Penggeledahan diduga kuat berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan dengan modus Fee Proyek dan Dana CSR serta penerimaan lainnya, atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Menurut warga setempat, Anung Silowardono, rombongan terdiri dari enam mobil, serta tiba sekitar jam 14.30 WIB.
“Tidak tahu bawa barang apa. Tidak tahu rombongan dari mana. Saya lewat ramai sekali,” ujar Anung. Ia mengungkapkan, rumah tersebut sudah kosong cukup lama, serta tidak ada aktivitas seperti biasa. “Kosong sejak dua hari yang lalu,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1/2026). Pada konferensi pers yang disiarkan secara streaming, di Gedung Merah Putih Selasa malam (20/1/2026), tiga tersangka itu adalah Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan Pihak Swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Penyebab Kasus Korupsi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kejadian berawal pada Juli 2025, Wali Kota Maidi (MD) memberikan arahan pengumpulan uang, melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN, dan Kepala BKAD Kota Madiun SD. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Uang tersebut terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status menjadi universitas.
“Pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum, 9 Januari 2026,” jelasnya.
Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025.
Dugaan Gratifikasi Lainnya
Penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, antara lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
“Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” tuturnya.
Tak hanya pada periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD, pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Pelanggaran Peraturan Daerah
Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel.











