Peran Jasa Lingkungan Karbon dalam Konservasi Hutan
Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., memberikan pandangan terkait belum optimalnya pemanfaatan jasa lingkungan karbon di Indonesia. Menurutnya, keterlambatan dalam pemanfaatan instrumen ini bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan karena kurangnya implementasi di tingkat lapangan dan kelembagaan pengelola kawasan.
Prof Sugeng menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional saat ini telah secara eksplisit membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk pada kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Ia menekankan bahwa pemanfaatan ini harus dilakukan sesuai dengan sistem zonasi dan prinsip konservasi.
Dasar Hukum dan Peluang Ekonomi
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, perdagangan karbon didefinisikan sebagai mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.
Dengan adanya regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang memiliki nilai ekonomi legal dan diakui negara, sehingga taman nasional berpeluang menjadi bagian dari sistem pendanaan iklim nasional.
Target dan Strategi Pengembangan
Arus kebijakan ini selaras dengan RPJMN 2025–2029, yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi nilai ekonomi karbon pada tahun 2029. Hal ini dipertegas dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan.
Dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun, potensi ekonomi dari pemanfaatan jasa lingkungan karbon sangat signifikan. Dalam konteks regulasi teknis, Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana penerapan NEK serta perdagangan karbon sektor kehutanan. Sementara Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan landasan hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Penyesuaian Zonasi dan Fungsi Konservasi
Penyesuaian zonasi sangat penting agar dapat berjalan secara operasional tanpa pelepasan kawasan. Melalui proses evaluasi yang melibatkan akademisi, penyesuaian zona inti dilakukan dalam rangka memperbaiki fungsinya yang telah jauh berkurang akibat degradasi hutan terutama kebakaran hutan dan aktivitas ilegal.
Zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe II (skema perlindungan) yang berasal dari zona inti dijaga lebih ketat dibandingkan zona inti dengan fokus perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, dan pencegahan aktivitas illegal. Sementara itu, zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe I (skema ARR) yang berasal dari zona inti ditanami pohon secara intensif untuk memperbaiki kondisi yang rusak akibat kebakaran hutan.
Tujuan dan Prinsip Pemanfaatan
Pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus digunakan terutama sebagai alat perbaikan hutan konservasi (taman nasional) dan ekonomi bukan untuk tujuan utama. Di sisi lain, pemanfaatan ini bukan sebagai eksploitasi sumberdaya hutan, tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, dan tidak menjual kawasan ke pihak swasta apalagi pihak asing.
Potensi karbon di kedua taman nasional tersebut sangat signifikan. Di Taman Nasional Way Kambas, luasnya mencapai sekitar 125.631 hektare, sedangkan TNBBS mencakup sekitar 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan ini memiliki cadangan dan potensi serapan karbon yang strategis dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.
Partisipasi Multi-Pihak dan Pasar Karbon
Regulasi terbaru membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang perizinan pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat di sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang adil. Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Dari perspektif pasar, perdagangan karbon kehutanan dapat dilakukan melalui mekanisme domestik maupun internasional, termasuk pasar karbon sukarela, sepanjang terintegrasi dengan sistem nasional dan mendukung komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sesuai Persetujuan Paris.
Tantangan dan Langkah Berikutnya
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh peluang tersebut tidak akan efektif tanpa penguatan tata kelola. Kejelasan status kawasan dan zonasi, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan dan berkeadilan merupakan prasyarat mutlak.
“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya sekarang adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi,” ungkap Prof Sugeng. “Tapi kalau tidak segera dilakukan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung akan kembali terlewat, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” tandas Prof Sugeng.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











