Napi Kasus Narkoba di Lapas Blitar Jadi Korban Penganiayaan
H alias Bagong (54), seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan sesama tahanan. Kejadian ini terjadi akibat masalah utang piutang yang terjadi sebelumnya di luar penjara. Akibatnya, H mengalami stroke dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menyebutkan bahwa H diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga narapidana lainnya, yaitu H, I, D, dan B. Permasalahan ini berawal dari sengketa pribadi yang terjadi di luar lapas. Korban kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
Awal Masalah Utang Piutang
Menurut Romi, dugaan intimidasi yang dilakukan I dan D terhadap H terjadi pada 25 Oktober 2025, ketika mereka bertemu di lapas. Pelaku I dan D menagih utang kepada H, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga. Penanganan awal dilakukan dengan mengamankan H, I, dan D untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sengketa ini bermula dari utang piutang sebesar Rp40 juta. Petugas melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan H, I, dan D. Sebagai bentuk penyelesaian, petugas memfasilitasi komunikasi antara H dengan keluarganya melalui sambungan telepon. Dari komunikasi itu, H menyatakan bahwa keluarganya bersedia membantu penyelesaian utang dengan melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp10 juta.
Jatuh tempo pembayaran lanjutan ditentukan selama dua pekan sejak kesepakatan pada 25 Oktober 2025. Setelah jatuh tempo dan pembayaran belum terealisasi, pemanggilan kedua kembali dilakukan. Petugas berupaya mencarikan solusi berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran serta melakukan pemindahan kamar hunian narapidana H ke kamar lain. Ini dilakukan guna mencegah konflik lanjutan.
Kekerasan Fisik Terjadi
Kejadian ketiga terjadi saat dugaan kekerasan fisik oleh I dan D terhadap H pada 7 Desember 2025. Petugas kembali melakukan pemanggilan ketiga setelah terjadi dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap H yang dilakukan I dan D, dengan keterlibatan B. B adalah narapidana yang sudah kenal H dan pernah memberikan utang kepada H sebelum masuk penjara.
Pemanggilan ketiga bermula saat petugas jaga melakukan kontrol keliling blok hunian, ada keramaian di dalam kamar hunian H. Atas kejadian itu, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan, membuat BAP, serta pembuatan surat pernyataan bersama agar para napi tidak mengulangi tindakan kekerasan apa pun.
Sebagai langkah pengamanan lanjutan, petugas menerapkan pengasingan (isolasi sementara) terhadap H, I, dan D sebagai tindakan disiplin atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan.
Kondisi Kesehatan Korban Memburuk
Pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, H mengalami kejang. Petugas membawa H dengan kursi roda ke klinik lapas. Saat diperiksa, mata H masih terbuka namun tidak dapat merespons pertanyaan petugas klinik. Petugas klinik memutuskan merujuknya ke RSUD Mardi Waluyo untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Berdasarkan keterangan dokter RSUD Mardi Waluyo, dari hasil pemeriksaan CT scan, dokter menyampaikan adanya diagnosa awal narapidana H mengalami stroke batang otak. Setelah melewati pemeriksaan lanjutan pada Rabu (7/1/2026), H mengalami pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, menderita penyakit kulit, dan kekurangan natrium.
Lapas Blitar melakukan langkah cepat dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemberian sanksi Register F serta penundaan hak-hak bersayarat kepada napi yang diduga terlibat kekerasan fisik. Lapas Blitar juga melakukan koordinasi dengan Polres Blitar Kota terkait kasus itu. Dari keterangan Polres Blitar Kota, keluarga narapidana H telah membuat laporan polisi.
Selanjutnya, penanganan kasus ini diserahkan ke Polres Blitar Kota untuk pengembangan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menyatakan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari petugas lapas dan napi. “Kami juga masih menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan,” kata Rudi.
Tahanan Baru Tewas Akibat Dianiaya
Pada kasus lainnya, tahanan berinisial AR (50) tewas akibat dianiaya oleh teman satu sel di Polres Metro Depok. Penganiayaan dipicu oleh kesalnya para pelaku terhadap kasus korban yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban sempat pingsan pasca dianiaya para pelaku. Melihat korban pingsan, para pelaku pun panik dan melaporkan hal tersebut ke petugas penjagaan tahanan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











