Informasi Terkini tentang Daftar Siswa yang Akan Menerima KJP Plus Bulan Januari 2026
Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan program bantuan pendidikan bernama KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus. Program ini ditujukan untuk warga DKI Jakarta usia sekolah (6–21 tahun) dari keluarga kurang mampu. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap peserta didik dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan.
KJP Plus merupakan bentuk dukungan biaya pendidikan yang diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan lainnya yang mendukung proses pembelajaran. Bantuan ini diberikan kepada siswa dari SD sampai SMA/SMK atau pendidikan nonformal dengan syarat tertentu.
Syarat Penerima KJP Plus
KJP Plus merupakan bantuan bersyarat, artinya hanya siswa yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima bantuan. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Usia 6–21 tahun dan terdaftar sebagai peserta didik aktif di satuan pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan setempat.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai data penerima bantuan sosial.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus, seperti:
- Terdaftar dalam DTKS tingkat nasional atau daerah.
- Anak panti sosial.
- Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas.
- Kriteria lain tertentu yang diatur oleh Pemerintah Provinsi, misalnya anak dari penerima kartu pekerja Jakarta.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus Bulan Januari 2026
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan pengumuman resmi terkait besaran dana bantuan KJP Plus untuk tahun 2026. Namun jika mengacu pada besaran bantuan yang berlaku di akhir 2025, berikut estimasi nominal yang akan diberikan ke siswa:
- SD/SDLB/MI: sekitar Rp 250.000 / bulan
- SMP/SMPLB/MTs: sekitar Rp 300.000 / bulan
- SMA/SMALB/MA: sekitar Rp 420.000 / bulan
- SMK: sekitar Rp 450.000 / bulan
- PKBM / Pendidikan Nonformal: sekitar Rp 300.000 / bulan
Untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan SPP dengan nominal berikut:
- SD swasta: sekitar Rp 130.000
- SMP swasta: sekitar Rp 170.000
- SMA swasta: sekitar Rp 290.000
- SMK swasta: sekitar Rp 240.000 per bulan
Estimasi Jadwal Penyaluran KJP Plus Bulan Januari 2026
Jika mengacu pada penyaluran terakhir di tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta biasanya menyalurkan bantuan KJP Plus mulai tanggal 4 hingga 8 setiap bulannya. Namun dikarenakan tanggal 4 Januari 2026 bertepatan pada hari Minggu, di mana bank libur, penyaluran kemungkinan dilakukan mulai tanggal 5 Januari 2026 tepat di hari Senin.
Agar tidak tertinggal informasi, orang tua dan siswa disarankan rutin memantau pengumuman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, baik melalui situs web KJP Plus maupun akun media sosial resmi. Selain itu, untuk memastikan status penerima KJP Plus Januari 2026, orang tua disarankan melakukan pengecekan online melalui laman kjp.jakarta.go.id.











