"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Pembelaan Unima soal Maria Diperkosa Dosen Berujung Kematian Tak Wajar

Penjelasan dan Tindakan Kampus Terhadap Kasus Kematian Mahasiswi

Universitas Negeri Manado (Unima) telah memberikan penjelasan resmi mengenai kematian mahasiswi PGSD Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), Evia Maria Mangolo. Dalam pernyataannya, pihak kampus menegaskan bahwa laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM tidak pernah sampai ke FIPP. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam upaya memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Rektor Unima, Dr Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA, melalui Kepala Humas Unima, Titof Tulaka, menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku. Sanksi yang dijatuhkan adalah pembebastugasan dari seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai dosen hingga penyelidikan selesai. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat universitas untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Pihak kampus juga menjelaskan bahwa laporan korban telah tercatat secara resmi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima. Menurut Dekan FIPP, Dr Aldjon Dapa, laporan hanya disampaikan secara lisan dan belum ada surat tertulis yang masuk ke fakultas. Namun, setelah menerima laporan tersebut, pihak fakultas langsung mengarahkan korban untuk melapor ke Satgas PPKPT.

Proses penanganan laporan korban berjalan sesuai ketentuan peraturan menteri dan standar operasional prosedur (SOP). Pada Jumat, 19 Desember 2025, korban melapor ke Satgas PPKPT dan diterima oleh admin. Berita acara serta kronologi kejadian dibuat, lalu ditindaklanjuti. Pemanggilan klarifikasi lanjutan terhadap pelapor belum sempat dilakukan karena korban akan pulang ke kampung halaman. Namun, proses penanganan tetap berjalan.

Pada Senin, 22 Desember 2025, Satgas mengusulkan pembentukan tim pemeriksa dan tim langsung dibentuk. Selanjutnya, pada Selasa, 30 Desember 2025, surat pemanggilan disampaikan dan diterima oleh terlapor. Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor D.M dinyatakan dibebastugaskan dari jabatan atau dinonaktifkan.

Titof Tulaka menegaskan bahwa Rektor Unima berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Bahkan, jika dalam proses tim Satgas PPKPT menemukan bukti yang menguatkan, pihak Unima akan memberikan sanksi berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.

Pengakuan Alumni dan Isi Surat Pengaduan

Setelah kasus itu mencuat, pengakuan mengejutkan datang dari seorang alumni Universitas Negeri Manado (UNIMA). Lewat sebuah video yang beredar luas di media sosial, alumni tersebut menyebut bahwa dosen berinisial DM, yang kini terseret dalam dugaan pelecehan terhadap mahasiswi Evia Maria Mangolo, bukanlah sosok asing dalam isu serupa. Menurut alumni itu, perilaku menyimpang dosen tersebut sudah menjadi rahasia umum sejak lebih dari satu dekade lalu.

Isi lengkap surat pengaduan yang diduga berkaitan erat dengan tekanan psikologis yang dialami korban sebelum mengakhiri hidupnya juga menjadi sorotan publik. Surat tersebut ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) UNIMA, Dr. Aldjon Dapa, M.Pd. Di dalam surat itu, Maria mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Ia menyebut terduga pelaku berinisial DM, seorang dosen di fakultas tempatnya menempuh pendidikan.

Dalam surat pernyataannya, korban menuliskan tekanan batin yang ia alami. Kejadian tersebut masih dalam lingkup kampus FIPP. Dampak yang dirasakan adalah trauma dan ketakutan. Setiap bertemu DM, korban merasa malu jika ada mahasiswa yang melihatnya naik atau turun dari mobilnya karena bisa menjadi bahan pembicaraan.

Peristiwa berlanjut ketika korban diminta oleh Mner Danny untuk naik ke mobilnya. Tanpa kecurigaan berlebih, korban menuruti permintaan tersebut. Namun sejak awal perjalanan, rasa tidak nyaman mulai muncul. Korban sempat menanyakan tujuan perjalanan, termasuk kaitannya dengan urusan akademik dan nilai. Namun jawaban yang diterimanya justru membuat kebingungan semakin dalam.

Korban mengirim pesan kepada temannya dan membagikan live location secara diam-diam. Baterai ponsel yang kian menipis membuatnya panik, takut komunikasi terputus sewaktu-waktu. Ia bahkan meminta temannya bersiaga, memantau pergerakannya, dan siap mengikuti jika mobil melaju lebih jauh.

Mobil sempat berhenti di samping gedung pascasarjana. Di lokasi itu, korban mengaku dipaksa pindah ke kursi depan. Ia menolak, namun tetap didesak dengan alasan “melangkah saja”. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya berpindah tempat duduk, meski perasaan tidak nyaman terus menghantuinya.

Permintaan ‘Urut’ yang Berubah Menjadi Pelecehan

Setibanya di lokasi, situasi berubah semakin mencekam. Korban mengaku dosen tersebut merebahkan sandaran kursi dan kembali meminta diurut. Ia menolak, dengan alasan tidak tahu caranya. Namun penolakan itu tak menghentikan tindakan terduga pelaku. Ia justru memberi contoh langsung. Korban menyebut tangan dosen tersebut mulai menyentuh bagian belakang tubuhnya, lalu berpindah ke paha korban tanpa izin. Ucapan bernuansa seksual pun dilontarkan, membuat korban merasa terhina dan ketakutan.

Maria menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melewati batas, tetapi respons yang diterima justru semakin menekan kondisi mentalnya. Ketika korban meminta pulang dengan alasan temannya sudah menunggu, dosen tersebut sempat meminta maaf dan menyebut dirinya “keenakan”. Namun situasi kembali memburuk. Pelaku meminta izin untuk mencium korban. Maria menolak keras sambil menangis. Meski demikian, ia mengaku pipinya tetap ditarik dan dicium secara paksa. Korban menutupi mulut dengan satu tangan dan mendorong pelaku dengan tangan lainnya.

Di tengah kejadian itu, mobil sempat melintas di depan dua petugas keamanan kampus. Pelaku hanya menurunkan kaca sedikit dan menyapa satpam, seolah tak ada apa pun yang terjadi. Korban akhirnya diturunkan di depan prodi sekitar pukul 15.03 WITA. Ia mengaku merasa jijik, marah, dan kecewa karena perilaku dosen tersebut jauh dari nilai seorang pendidik.

Dalam pengaduannya, Maria menyatakan mengalami trauma, ketakutan, dan tekanan psikologis. Ia merasa malu dan khawatir terlihat bersama dosen tersebut karena takut menjadi bahan pembicaraan di lingkungan kampus. Korban juga menuliskan bahwa terduga pelaku sempat kembali menghubunginya melalui pesan singkat pada 16 Desember, namun tidak ia respons. Beberapa bukti percakapan disebut terhapus karena fitur batas waktu, sementara sebagian lainnya sempat disimpan melalui tangkapan layar.

Melalui surat pengaduan itu, korban memohon agar pimpinan UNIMA segera bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada terlapor. “Jangan dibiarkan orang seperti itu,” tulisnya. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam lingkup kampus dan telah berdampak serius pada kondisi mental serta rasa amannya sebagai mahasiswa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus maupun terlapor. Informasi yang beredar menyebutkan, sebelum tragedi terjadi, Maria sempat melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada dosen pembimbing akademiknya. Namun laporan itu diduga tidak memperoleh respons yang memadai.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *