"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Ratusan barang ilegal dan ayam Filipina gagal diedarkan di Sulut, total nilai Rp 2,3 miliar

Penindakan Massal terhadap Barang Ilegal di Sulawesi Utara

Pada hari Rabu (31/12/2025), aparat gabungan dari berbagai instansi melakukan penindakan terhadap dua kapal yang diduga membawa barang ilegal dari Filipina. Dua kapal tersebut adalah KMP Tarusi dan Taxi Boat, yang dicegat sebelum sempat menurunkan muatan mereka ke darat. Penindakan ini dilakukan oleh Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) VIII Manado, pihak Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Penindakan di Kapal KMP Tarusi

Di hadapan awak media, Komandan Kodaeral Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Desember 2025, intelijen Kodaeral VIII menerima informasi tentang adanya muatan ilegal di Kapal Penumpang KMP Tarusi. KMP Tarusi adalah kapal feri jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bitung yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya.

Setelah menerima informasi, pihak intelijen melakukan koordinasi dengan KSOP Manado, Dishub Kabupaten Minahasa Utara, dan Bea Cukai Sulawesi Utara untuk melakukan penindakan. KMP Tarusi tiba di Pelabuhan Munthe Likupang, Minahasa Utara, pada tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 00.49 Wita. Tak lama kemudian, Tim QR-8 langsung bergerak dan melaksanakan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan truk yang mengangkut barang ilegal berupa obat-obatan ayam dari Filipina. Adapun barang yang disita dari KMP Tarusi adalah 98 koli obat-obatan ayam ilegal berbagai merek. Total nilai barang temuan mencapai Rp 1.124.572.200, sedangkan total potensi kerugian negara tidak membayar bea masuk adalah Rp 286.484.706.

Barang bukti hasil temuan tersebut kemudian dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran. Selanjutnya, proses hukum dilakukan sesuai kewenangannya di kantor Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.

Laksda Dery Triesananto menyebut kasus ini bertentangan dengan aturan kepabeanan. Obat-obatan ayam ilegal berpotensi merugikan peternakan ayam lokal dan dapat membahayakan apabila dikonsumsi karena kandungan obat yang tidak sesuai dengan aturan peredaran yang ada di Indonesia. Pengaturan terhadap obat-obatan hewan ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Penindakan Taxi Boat di Bitung

Di hari yang sama, intelijen Kodaeral VIII juga mendapat informasi tentang adanya kapal tak dikenal yang membawa barang muatan ilegal dari Filipina. Tim QR-8 kemudian melakukan patroli di perairan sekitar alur masuk pelayaran Bitung. Setelah melakukan patroli, petugas menemukan barang ilegal yang dimaksud di sebuah perahu (taxi boat).

Barang yang disita antara lain adalah 244 ekor ayam ras Filipina, dua dos dan satu kotak minuman keras merek Tanduay Rhum, serta dua kotak miras merek Bargin Lime. Diperkirakan jumlah total nilai barang muatan tersebut adalah Rp 1.220.000.000 untuk muatan ayam Ras Filipina, dan Rp 4.500.000 untuk minuman keras. Total potensi kerugian negara tidak membayar bea masuk adalah Rp 154.500.000.

Barang bukti hasil temuan tersebut kemudian dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran. Selanjutnya, proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara.

Laksda Dery Triesananto menjelaskan bahwa barang muatan ilegal berupa Ayam Ras Filipina ini bertentangan dengan aturan kekarantinaan dan aturan pelayaran. Beredarnya Ayam Ras Filipina ini dikhawatirkan dapat menyebabkan wabah karena penyakit yang dibawanya. Hal ini merujuk kepada UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaan.

Terhadap penindakan ini akan dilakukan proses hukum lanjutan sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara.

Partisipasi Berbagai Instansi

Konferensi pers terkait penanganan kasus ini turut dihadiri oleh berbagai instansi seperti Kapolda Sulut, Wadan Kodaeral VIII, Kakanwil Bea Cukai Sulut, Asintel Dankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Dansatrol Kodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Kepala Bea Cukai Bitung, Kepala ASDP Likupang, dan Kadis Perhubungan Minahasa Utara.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *