"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

17 Terdakwa Pembunuhan Prada Lucky Namo Dihukum 9 Tahun dan Dipecat



Putusan pengadilan militer terhadap 17 orang terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah dijatuhkan. Dalam putusan tersebut, para terdakwa yang berpangkat Bintara dan Tamtama mendapatkan hukuman penjara selama 6 tahun dengan pengurangan masa tahanan sementara, serta diberi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, dua terdakwa yang berpangkat perwira menerima hukuman lebih berat, yaitu 9 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara dan juga pemecatan dari dinas militer.

Penjelasan Putusan Pengadilan Militer

Dalam sidang lanjutan kasus Prada Lucky, yang dilaksanakan di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melibatkan penganiayaan terhadap bawahan. Perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan kematian korban.

Putusan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan terdakwa, saksi, ahli, dan bukti-bukti petunjuk yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana. Selain hukuman pokok, majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky sebesar Rp32.036.768. Jika tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Oditur Militer akan memerintahkan pelaksanaan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah berita tersebut diterima. Apabila tidak dilaksanakan, harta kekayaan para terdakwa akan disita dan jika tidak cukup, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Berikut adalah daftar 17 orang terdakwa yang dihukum:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
  9. Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Serda Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Terdakwa 1 sampai 7 dan 9 sampai 15 serta 17 (berpangkat Bintara dan Tamtama) menerima hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara itu, terdakwa 8 dan 16 (berpangkat perwira) menerima hukuman 9 tahun penjara.

Peran Komandan Peleton

Dua terdakwa yang merupakan perwira adalah Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han). Keduanya merupakan komandan peleton (danton) dalam kasus ini.

Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas amar putusan tersebut. Para terdakwa kemudian diminta untuk berembuk dengan penasehat hukumnya. Setelah berembuk, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak Oditur Militer. Mereka diberikan tenggang waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Penjelasan Hukum dan Persidangan

Majelis hakim sepakat dengan pihak Oditur Militer yang merujuk pada Pasal 131 Kitap Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan. Dalam persidangan, Mayor Subiyanto didampingi dua anggota majelis hakim lainnya, yaitu Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa adalah Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Pihak Oditur Militer diwakili oleh Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Latar Belakang Kasus

Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian Prada Lucky Namo melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal. Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan 17 orang terdakwa, sedangkan Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan empat terdakwa.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim atas Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 juga dijadwalkan hari ini.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo NTT dengan dalil pembinaan. Ia sempat dirawat di puskesmas, lalu dirujuk ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal pada 6 Agustus 2025. Pola pembinaan keras yang berujung kematian ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *