"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Hanya THR TPG 100 Persen dan Gaji 13, 4 Tunjangan Guru Cair Hari Ini

Tunjangan yang Akan Cair di Akhir Tahun 2025

Di akhir tahun 2025, sejumlah tunjangan akan cair untuk berbagai kalangan tenaga pendidik. Mulai dari guru PNS dan PPPK hingga guru non ASN dan tenaga kependidikan non ASN, semua memiliki kesempatan untuk menerima bantuan tersebut. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tunjangan yang akan diberikan.

1. THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

THR TPG 100 persen dan Gaji 13 diberikan kepada guru PNS dan PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Aturannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.

Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak dapat dilakukan pada tahun 2025, maka harus dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non ASN

Di akhir 2025, Kemendikdasmen kembali memberikan insentif dan beasiswa kepada guru non ASN berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini menjadi angin segar bagi lebih dari 341 ribu guru non-ASN dan pendidik PAUD nonformal.

Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima insentif sebesar Rp2,1 juta per tahun, sementara pendidik PAUD nonformal mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp2,4 juta per tahun. Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening yang telah dibuka oleh pemerintah.

Guru cukup mengaktifkan rekening tersebut melalui laman Info GTK, dan dipastikan dana akan cair meskipun proses pencairannya dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga memberikan batas waktu hingga akhir Januari 2026 bagi para guru untuk mengaktivasi rekening agar tidak kehilangan haknya.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
  2. Isi username, password, dan huruf pada gambar sesuai akun masing-masing guru.
  3. Klik “Masuk”.
  4. Jika guru adalah penerima BSU, ia akan menerima pesan pop up yang berbunyi “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025”.

3. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah

Pemerintah menyediakan dua platform resmi untuk mengecek status penerima BSU Kemenag 2025. Platform yang digunakan menyesuaikan dengan jenis guru dan satuan pendidikan tempat mengajar.

  • Cek melalui SIMPATIKA untuk Guru Madrasah

    Guru RA, MI, MTs, dan MA dapat mengecek status melalui laman SIMPATIKA Kemenag. Guru perlu masuk menggunakan akun PTK yang terdaftar dengan PegID atau NPK. Pada menu tunjangan, pilih Tunjangan Insentif GBPNS untuk melihat status kelayakan. Sistem akan menampilkan notifikasi apakah guru dinyatakan layak menerima bantuan.

  • Cek melalui SIAGA untuk Guru PAI

    Guru PAI di sekolah umum dapat mengakses pengecekan melalui SIAGA Pendis. Setelah login, guru dapat menuju menu Data Bantuan pada dashboard akun. Status penetapan penerima BSU akan ditampilkan jika guru terdaftar sebagai penerima.

Untuk mencairkan BSU Kemenag 2025, guru penerima terlebih dahulu menerima notifikasi pada akun Simpatikanya. Langkah-langkah pencairan BSU Kemenag yang perlu dilakukan adalah:

  1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
  2. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
  3. Cetak Surat Kuasa Rekening
  4. Datang ke Bank Penyalur
  5. Buka Rekening Baru

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tenaga Kependidikan

Kementerian Agama kembali menerbitkan surat tentang pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Pertama untuk guru non ASN dan kedua untuk Tenaga Kependidikan Non ASN. Surat tertanggal 24 Desember ini ditujukan Kepala Kanwil Kemenag seluruh Provinsi di Indonesia.

Isinya tentang verifikasi penerima BSU Tenaga Kependidikan non ASN. Adapun verifikasi yang dilakukan kepada penerima yang memenuhi syarat:

  1. Berusia paling tinggi 60 tahun.
  2. Masih aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan pada satuan pendidikan madrasah.
  3. Tidak berstatus ASN.
  4. Tidak sedang atau telah menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau Kementerian lain.
  5. Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.
  6. Memastikan penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).

Hasil verifikasi ini akan dilaporkan paling lambat Minggu 28 Desember 2025. BSU Kemenag 2025 diberikan kepada Guru madrasah non ASN sebesar Rp300 ribu per bulan dan diberikan untuk jangka waktu 2 bulan Rp600 ribu.

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk daftar penerima BSU Kemenag 2025, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  • Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat domisili.
  • Minta informasi daftar nama tenaga kependidikan non-ASN yang sudah diverifikasi.
  • Cek juga melalui aplikasi Simpatika Kemenag atau portal pengecekan resmi bila tersedia.
Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *