"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Mahasiswa Desak Kejaksaan Periksa Wakil Bupati Kolaka Terkait Dugaan Penjualan Dokumen Terbang PT AMIN

Koalisi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (KPMPHI) Minta Kejaksaan Periksa Wakil Bupati Kolaka

Koalisi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (KPMPHI), yang terdiri dari dua lembaga yaitu Perhimpunan Aktivis Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia Sultra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kota Kendari.

KPMPHI mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, Husmaluddin, yang disebut-sebut sebagai salah satu aktor di balik dugaan praktik jual beli dokumen terbang (Dokter) milik PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).

Desakan tersebut muncul setelah nama Husmaluddin disebut secara langsung oleh terdakwa Mohamad Machrusy dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Pernyataan itu disampaikan Machrusy di sela-sela skorsing sidang pemeriksaan saksi ahli di PN Tipulu, Kota Kendari, Jumat 5 Desember 2025.

Machrusy mengungkapkan bahwa praktik jual beli dokumen PT AMIN telah berlangsung sejak 2019. Salah satu pihak yang diduga menggunakan dokumen tersebut adalah PT Babarina Putra Sulung, melalui Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk. “Pernah pake (dokumen PT AMIN),” kata dia.

Menurut Machrusy, dokumen PT AMIN digunakan oleh PT Babarina Putra Sulung selama kurang lebih tiga tahun dan terakhir dipakai pada 2022. Ia juga membeberkan bahwa Wakil Bupati Kolaka tersebut sempat datang ke rumahnya untuk membahas penggunaan dokumen PT AMIN.

Dari kerja sama jual beli dokumen tersebut, disepakati PT AMIN memperoleh imbalan sebesar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton. “Iya, datang ke rumah (Lulunk). Tiga tahun pakai dokumen PT AMIN,” tukasnya.

Menanggapi keterangan tersebut, KPMPHI meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil, memeriksa, dan menghadirkan Wakil Bupati Kolaka yang telah disebut oleh salah satu terdakwa. Permintaan tersebut disampaikan KPMPHI pada Minggu 21 Desember 2025.

KPMPHI menilai, keterangan terdakwa di persidangan merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Sebagai informasi, dokumen terbang (Dokter) merupakan istilah yang digunakan untuk praktik jual beli Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen RKAB merupakan syarat wajib yang harus dimiliki perusahaan tambang nikel untuk melakukan aktivitas produksi dan penjualan, sebagaimana diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun dalam praktiknya, RKAB kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai modus untuk melegalkan hasil penambangan ilegal, termasuk dalam perkara dugaan jual beli dokumen terbang PT AMIN yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.

Penggunaan dokumen RKAB milik pihak lain untuk menyamarkan hasil penambangan agar terlihat legal merupakan tindak pidana pertambangan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Koordinator KPMPHI, Irsan Aprianto, menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah lama dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri ESDM dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2022.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum pencabutan IUP, PT Babarina Putra Sulung diduga kerap melakukan aktivitas penambangan ilegal dengan bekerja sama dengan perusahaan lain, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara.

PT Babarina Putra Sulung diketahui berdiri pada 18 Juni 2016 dan bergerak di sektor pertambangan nikel, dengan alamat di Desa Muara Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, tercatat nama Husmaluddin alias Lulunk pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, sementara posisi komisaris diduduki oleh Tas, yang diduga merupakan orang tuanya. Namun pada 2019, setelah terjadi perubahan susunan direksi, nama Husmaluddin tidak lagi tercantum.

Atas dasar tersebut, KPMPHI kembali mendesak Kejaksaan Agung melalui Kejati Sultra agar segera menghadirkan Wakil Bupati Kolaka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan keterlibatannya dalam penggunaan dokumen terbang PT AMIN.

KPMPHI juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mendesak Kejagung agar menginstruksikan Kejati Sultra menghadirkan, dan bila terbukti bersalah, menetapkan Wakil Bupati Kolaka sebagai tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *