"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Fakta Mengejutkan: TKP Aborsi di Jakarta Timur, Janin Dibuang ke Wastafel

Fakta Mengejutkan Kasus Klinik Aborsi di Jakarta Timur

Kasus klinik aborsi ilegal yang beroperasi di Apartemen Basura, Jakarta Timur, telah mengungkap fakta-fakta yang sangat mengejutkan. Klinik tersebut diketahui telah menangani sebanyak 361 pasien secara diam-diam sebelum akhirnya terbongkar oleh aparat penegak hukum. Praktik aborsi ini dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku. Bahkan, janin hasil praktik aborsi diduga dibuang secara sembarangan melalui wastafel di lokasi klinik.

Kronologi Terbongkarnya Klinik Aborsi

Kasus klinik aborsi ilegal ini terkuak berkat laporan masyarakat yang diterima oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Dalam proses pengungkapan, petugas menyamar sebagai calon pasien untuk menelusuri praktik aborsi melalui dunia maya. Mereka bahkan melakukan pendaftaran di dua situs yang digunakan pelaku, yakni Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

Pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 08.45 WIB, polisi melakukan pengamatan langsung di lobi Apartemen Basura. Saat itu, terlihat dua perempuan yang diduga hendak menjalani praktik aborsi. Dari hasil pengamatan, polisi mengetahui bahwa kedua perempuan tersebut berinisial KWN dan R. Tak lama berselang, keduanya dijemput sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi B 2289 PIU dan dibawa menuju area parkir apartemen.

Setibanya di parkiran, kedua perempuan tersebut dijemput oleh tersangka berinisial LN untuk kemudian masuk ke lift Apartemen Basura. Usai mengantar, LN kembali turun ke lantai dasar dan langsung diamankan petugas. Dari hasil interogasi, polisi meminta LN menunjukkan lokasi tempat praktik aborsi. Terungkap bahwa kegiatan ilegal tersebut berlangsung di lantai 28, tepatnya di kamar 28A Apartemen Basura Tower Alamanda.

Penangkapan dan Penggerebekan

Saat penggeledahan, petugas mendapati empat perempuan di dalam kamar tersebut, yakni NS yang diduga sebagai dokter obgyn abal-abal sekaligus tersangka, RH selaku asisten dokter dan tersangka, serta dua pasien berinisial KWM dan R. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni M yang berperan menjemput pasien, serta YH yang bertugas sebagai admin situs klinik aborsi.

Saat penangkapan, tidak ditemukan janin hasil praktik aborsi ilegal di lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuan tersangka, janin tersebut telah dibuang melalui wastafel di unit kamar apartemen yang digunakan sebagai tempat praktik. Pada saat penggerebekan berlangsung, polisi juga mendapati dua orang pasien yang tengah menjalani proses aborsi, masing-masing berinisial KWM dan R.

Pemasaran Lewat Website dan Keuntungan Besar

Praktik aborsi ilegal ini dipromosikan kepada masyarakat melalui dua situs daring, yakni Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Dari aktivitas tersebut, para tersangka disebut telah meraup keuntungan mencapai Rp 2,6 miliar selama periode 2023 hingga 2025. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Dampak dan Edukasi bagi Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal merupakan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Ia menambahkan, praktik tersebut juga bertentangan dengan nilai moral, etika, serta norma agama. “Ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa praktik ilegal dari sisi kesehatan sangat berbahaya karena tidak menjamin standar medis, kebersihan dan sterilitas alat yang digunakan,” ungkapnya.

Menurut Budi, tindakan tersebut berisiko menimbulkan infeksi, gangguan kesehatan reproduksi, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa perempuan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bahwa praktik aborsi ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *