"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Bocah Tewas Dianiaya Pacar, 3 Gigi Copot, Zul Tak Terima Hukuman 9 Tahun

Penganiayaan Anak Pacar yang Berujung Kematian

Zul Iqbal, seorang pria yang diduga telah menyiksa anak dari kekasihnya hingga meninggal dunia, tidak puas dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat (19/12/2025), setelah Zul dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaan terhadap balita AYP.

Menurut hakim, Zul terbukti melakukan penganiayaan terhadap AYP, yang merupakan anak dari kekasihnya, sehingga menyebabkan kematian korban. Vonis ini diberikan berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dengan pertimbangan bahwa Zul belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan. Namun, Zul langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. “Saya ajukan banding yang mulia,” ujar Zul kepada hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Hari Irwanda, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan hakim. Menurutnya, dalam sidang tidak ada saksi yang melihat atau mengalami langsung peristiwa tersebut. “Kecewa dengan keputusan hakim. Semua hanya berdasarkan BAP tidak ada dari fakta persidangan,” ujar Hari.

Selain itu, Hakim juga tidak mempertimbangkan nota pembelaan Zul yang menolak tuduhan pembunuhan. “Pledoi kita tidak diterima, termasuk intimidasi oleh penyidik tidak dibacakan. Atas kasus ini kami mengajukan banding. Kecewa karena tidak adil menurut kami,” tambah Hari.

Sebelumnya, Zul dituntut 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp60 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut jaksa, perbuatan Zul telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Fakta Mengenai Penyiksaan yang Dilakukan

Di sisi lain, Zul Iqbal sebelumnya diketahui telah menyiksa anak dari kekasihnya hingga meninggal dunia. Penyiksaan yang dilakukan oleh Zul terhadap AY membuat warganet geram.

Ibu korban, Pia (32), menjelaskan bahwa ia mengenal Zul Iqbal sejak Oktober 2024. Dia tidak menyangka Zul Iqbal akan tega melakukan hal tersebut kepada anaknya. AYP mengalami sakit yang cukup parah sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Pia menceritakan bahwa tiga gigi anaknya berderet copot hingga seakar-akarnya. Selain itu, dua gigi lainnya goyang dan nyaris copot juga. Pia menduga lepasnya gigi anaknya akibat dihajar terduga pelaku.

Awal mula anak satu-satunya tewas diduga disiksa kekasihnya, yaitu saat Zul Iqbal datang ke rumahnya menjemput AYP dan membawanya ke kediamannya di Jalan Japaris Medan. Saat dijemput, kondisi AYP sehat, mulus tanpa luka apapun.

Tiga hari kemudian, tepatnya Selasa 25 Maret dinihari, Pia menjemput anaknya dan menemukan sejumlah luka memar di tubuhnya. Karena demam tak kunjung reda, Pia membawa AYP ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong lagi dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 25 Maret sore.

Setelah digali, polisi menemukan bekas luka akibat penyiksaan di dahi kiri, memar di kelopak mata, luka memar pada bibir, luka memar pada lengan, memar jempol kanan, jempol kiri, memar tungkai atas kiri, bawah kiri, tungkai bawah kanan, dada kiri memar, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri serta empedunya pecah.

Ditambah kemerahan pada tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah, lambung berwarna putih isinya ada kemerahan di otot.

Setelah diselidiki dan memeriksa saksi, akhirnya Polisi menetapkan status tersangka dan menangkap Zul Iqbal. “Kesimpulannya ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban, sehingga atas itu kami mengamankan seorang tersangka atas nama ZI (38) yang juga tempat dimana korban dititipkan karena sering main,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.

Zul Iqbal menyiksa korban dengan cara memukul, menendang perut, kemudian korban diangkat menggunakan handuk dengan posisi handuk dililit ke leher. Selain itu, pelaku juga memukul korban menggunakan batang sapu hingga berdarah.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *