Penetapan AKBP Basuki sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Kasus kematian dosen Untag Semarang, DLL (35), yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menimbulkan banyak perhatian. Akhirnya, AKBP Basuki, anggota polisi Polda Jateng, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian korban.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menemukan bahwa tidak ada dugaan pembunuhan dalam kasus ini. Namun, mereka menemukan adanya kelalaian dari AKBP Basuki yang berujung pada kematian dosen tersebut. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Kasus Ini
Pasal 304 KUHP mengatur pidana bagi yang menelantarkan orang yang wajib dipelihara (seperti anak, orang tua, atau tanggungan), membuatnya sengsara. Ancaman hukuman di pasal ini yakni pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda. Sementara itu, Pasal 306 KUHP adalah pemberat bagi pelanggaran Pasal 304, di mana ancaman pidananya ditingkatkan jika penelantaran tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan pidana penjara bisa mencapai 9 atau 12 tahun.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Sebelumnya, dosen Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang dalam keadaan tanpa busana pada 17 November 2025. Dalam sidang kode etik sebelumnya, terungkap bahwa AKBP Basuki mengaku memilih tidur ketika melihat nafas Dosen Levi tersengal-sengal.
Alasan AKBP Basuki pada persidangan yang digelar pada Rabu (3/12/2025) itu yakni kelelahan sehingga memilih tidur. “AKBP Basuki melihat korban nafasnya tersengal-sengal jam 12 malam, hingga jam 4 pagi, ia baru tahu korban meninggal. Jadi ada semacam kelalaian atau pembiaran sehingga korban meninggal,” paparnya.
Banding Usai Dipecat
Sebelumnya, AKBP Basuki dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025). Ia mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri. Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri.
Kombes Pol Artanto juga membenarkan kabar pemecatan tersebut. Ia juga mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu. “Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).
Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang
Sebagaimana diberitakan, seorang dosen muda di Untag Semarang ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi telanjang dengan tergeletak di lantai samping tempat tidur.
Di sisi lain, AKBP Basuki yang menjadi saksi utama kasus ini diketahui sudah berkeluarga. Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul AKBP Basuki Belum Jadi Tersangka Kasus Dosen Untag Tewas, Polisi: “Belum Pasti Ada Tindak Pidana”











