"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Ammar Zoni Tiba di Jakarta, Senyum Saat Pemeriksaan, Kini Di Sel Khusus

Ammar Zoni Kembali ke Jakarta Setelah Masa Tahanan di Lapas Nusakambangan

Aktor ternama Ammar Zoni kembali tiba di Jakarta setelah menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan. Ia terlihat jauh lebih ceria dibandingkan saat pertama kali dipindahkan ke Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Senyum lebar Ammar terpantau saat ia memasuki gedung Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (13/12/2025).

Ammar Zoni dipindahkan kembali ke Jakarta guna kepentingan pembuktian dalam persidangan lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya. Ia tiba di Lapas Cipinang sekitar pukul 18.00 WIB bersama lima warga binaan lainnya. Setibanya di lokasi, Ammar langsung diarahkan untuk menjalani serangkaian prosedur administrasi penerimaan.

Meskipun mengenakan kaos oranye dan rompi tahanan merah, Ammar tampak sangat santai menghadapi petugas. Selain administrasi, Ammar juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis. Selama pemeriksaan fisik berlangsung, ekspresi cerianya tetap terlihat konsisten dan jauh lebih segar.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa seluruh proses penerimaan berjalan lancar. Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pengawalan ketat dari Polres Metro dilakukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan dari Nusakambangan.

Setelah seluruh pendataan selesai, Ammar Zoni langsung ditempatkan di kamar penempatan khusus atau Patsus. Penempatan di sel khusus tersebut bertujuan untuk memastikan pengawasan optimal selama masa persidangan di Jakarta. Langkah ini merupakan prosedur standar bagi warga binaan yang menjalani proses hukum di luar lembaga pemasyarakatan asal.

“Benar, telah dilakukan pemindahan terhadap lima warga binaan atas nama Amar Zoni dan rekan-rekannya dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari Sabtu, 13 Desember 2025,” ujar Rika Aprianti dalam keterangannya. “Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengawalan dari Kepolisian Polres Metro dan didampingi oleh pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Semua prosedur pengamanan dijalankan sesuai ketentuan,” kata Rika.

“Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, yang bersangkutan langsung dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya ditempatkan di kamar penempatan khusus atau Patsus,” ungkapnya. Rika menegaskan bahwa semua prosedur pengamanan dijalankan sesuai dengan ketentuan standar operasional yang berlaku.

Pemindahan Bersifat Sementara

Lebih lanjut, Rika menekankan bahwa pemindahan Ammar Zoni dkk bersifat sementara. “Perlu kami tegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Amar Zoni dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” tegasnya. “Pemindahan sementara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat. Jadi, mekanismenya jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Rika.

Ia pun memastikan bahwa selama proses pemindahan hingga penempatan sementara di Lapas Narkotika Jakarta, hak-hak warga binaan tetap dipenuhi. “Kami memastikan seluruh hak warga binaan tetap terpenuhi, termasuk layanan kesehatan, pendampingan, serta pengamanan selama proses persidangan.”

Alasan Pemindahan Ammar Zoni

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan pihaknya sudah bisa membawa Terdakwa Ammar Zoni dkk ke persidangan PN Jakarta Pusat. Diketahui Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya tengah menjalani persidangan pada kasus dugaan penjualan narkoba di Rutan Salemba. Sebelumnya sidang digelar secara online karena Ammar Zoni dkk berada di Lapas Nusakambangan.

Setelah beberapa kali sidang, dan terjadi perdebatan antara penuntut umum dan kuasa hukum. Penuntut umum hari ini menginformasikan pihaknya telah diperbolehkan untuk menghadirkan para terdakwa ke persidangan. Mulanya di persidangan penuntut umum mengatakan pihaknya telah bersurat ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Terkait pemindahan sementara para terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta, Lapas Kelas IIA Jakarta.

Kemudian jaksa mengatakan surat tersebut baru dibalas kemarin malam sekira 19.00 WIB. “Ada pun inti surat tadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Intinya guna mempermudah proses persidangan. Pada prinsipnya mengizinkan narapidana atas Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dkk,” kata jaksa di persidangan.

“Yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II Karang Anyar Nusa Kambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Narkotika Jakarta Daerah Khusus Jakarta,” imbuh jaksa. Mengenai penjemputan dan pengawalan serta tanggung jawab selama narapidana berada di luar lapas. Berada pada instansi yang meminjam dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya setelah proses persidangan selesai dilaksanakan narapidana yang bersangkutan segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan dalam keadaan sehat,” jelas jaksa. Atas penjelasan tersebut Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menepatkan agar jaksa bisa menghadirkan langsung para terdakwa ke persidangan PN Jakpus.

“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Terdakwa 1,2,3,5,6” jelas Hakim Dwi. Sementara itu terdakwa nomer 4 dihadirkan secara daring karena sakit TBC.

“Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 5, dan terdakwa 6. Alat bukti dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. menghadirkan terdakwa 4 secara elektronik,” jelas Hakim Dwi.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *