"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Sheila Arika Tetap Mendampingi Mbah Tarman Meski Divonis Pengadilan, Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar

Kasus Pemalsuan Cek Rp 3 Miliar dalam Pernikahan Mbah Tarman

Mbah Tarman, seorang laki-laki berusia 74 tahun asal Wonogiri Jawa Tengah, terbukti melakukan pemalsuan dokumen saat menikahi Sheila Arika, seorang perempuan muda asal Kecamatan Bandar Pacitan, Jawa Timur. Dalam prosesi pernikahannya yang viral beberapa waktu lalu, Mbah Tarman memberikan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar. Namun, kini diketahui bahwa cek tersebut adalah palsu.

Kasus ini telah memicu penanganan hukum oleh pihak berwajib. Polres Pacitan telah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Barang bukti utama yang disita adalah sebuah flashdisk yang berisi dokumen dan video terkait cek tersebut.

Sheila Arika, yang baru saja menikahi Mbah Tarman, tetap setia mendampingi suaminya selama proses hukum berlangsung. Meski keluarganya mengalami kerugian materiil akibat tindakan Mbah Tarman, ia memilih untuk tidak melaporkan suaminya. Bahkan, pihak keluarga perempuan juga tidak melaporkan kasus ini, meskipun mereka harus menanggung konsekuensi dari perbuatan Mbah Tarman.

Sikap Perempuan dan Keluarga

Sikap Sheila Arika dan keluarganya menunjukkan bahwa pernikahan tersebut dijalani dengan kesadaran penuh. Ia menyatakan akan menemani Mbah Tarman hingga perkara ini diputus di pengadilan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui sambungan telepon.

“Yang jelas, pihak perempuan sampai saat ini tetap memperjuangkan. Karena sudah menikah, yang bersangkutan menyampaikan kepada kami akan menemani Kakek Tarman sampai kasus ini selesai dan diputus di persidangan,” ujar Ayub.

Keabsahan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan telah diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari pihak bank serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Hal ini memastikan bahwa kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Tindakan Lain yang Mengundang Kontroversi

Selain pemalsuan cek, ada tindakan lain yang dilakukan oleh Mbah Tarman yang juga menjadi sorotan. Dalam resepsi pernikahan yang digelar dengan nuansa kemewahan, Mbah Tarman menggadaikan mobil rental miliknya kepada tetangga keluarga mempelai perempuan senilai Rp 50 juta. Uang hasil gadai itu sebagian besar dibagikan kepada warga yang hadir dalam acara tersebut.

“Sebanyak Rp 30 juta dibagi-bagikan kepada warga yang hadir, masing-masing menerima Rp 100.000. Fakta ini yang kemudian meyakinkan warga dan pihak mempelai perempuan bahwa Mbah Tarman memang kaya,” terang Ayub.

Namun, dua hari setelah resepsi, pemilik mobil mengetahui kendaraannya digadaikan. Meski demikian, pemilik mobil memilih tidak melaporkan kasus tersebut, dengan syarat kendaraan bisa diambil kembali. Persoalan tidak berhenti di situ. Pihak penerima gadai merasa dirugikan karena uang Rp 50 juta yang diberikan tidak dapat dikembalikan.

Penyelesaian oleh Pihak Perempuan

Lagi-lagi, pihak keluarga perempuan turun tangan untuk menyelesaikan masalah. Mereka memberikan jaminan sertifikat tanah kepada tetangga untuk menebus mobil yang digadaikan. Meski menanggung beban ekonomi dan risiko sosial, baik pihak perempuan maupun keluarganya tetap menolak melaporkan Mbah Tarman.

“Kami kembalikan lagi kepada pihak perempuan, apakah mau melaporkan. Namun pihak keluarga maupun mempelai wanita tidak mau, karena sampai saat ini pihak perempuan masih mencintai dan menyayangi Mbah Tarman sebagai suaminya,” ujar Ayub.

Imbauan dari Kapolres

Kapolres Pacitan mengingatkan masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpikat oleh mahar fantastis atau bisnis yang belum jelas secara ekonomi. Apalagi, diketahui bahwa Mbah Tarman pernah melakukan penggandaan uang.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah diiming-imingi bisnis yang belum jelas secara ekonomis. Apalagi yang bersangkutan juga diketahui pernah melakukan penggandaan uang,” terang Ayub.

Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pacitan. Hingga kini, Polres Pacitan hanya menangani satu laporan terkait Mbah Tarman, sambil menunggu kemungkinan adanya laporan lain dari daerah atau kepolisian lain.

Awal Viralnya Kasus Ini

Kasus ini bermula ketika pernikahan Mbah Tarman dengan Sheila Arika menjadi viral pada 8 Oktober 2025. Publik terkejut dengan nominal mahar yang fantastis, yaitu berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan secara simbolis saat akad pernikahan. Setelah ramai, kini terbukti jika cek mahar Rp 3 miliar itu ternyata palsu.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *