Kasus Masir: Kakek Tertangkap Menangkap Burung Cendet di Taman Nasional Baluran
Masir (71), seorang kakek dari Situbondo, menjadi sorotan setelah dituntut hukuman dua tahun penjara karena menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah videonya viral di media sosial, yang akhirnya memicu tindakan dari Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
Penangguhan Penahanan Diajukan oleh Bupati
Bupati Situbondo mengajukan penangguhan penahanan untuk Masir. Surat pemohonan penangguhan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada hari ini, Selasa (16/12/2025). Keputusan bupati ini langsung disambut dengan haru oleh istri dan anak kandung Masir, yang datang ke Pendopo Kabupaten Situbondo pada Senin (15/12/2025) malam. Mereka langsung berdiri dan memeluk sang bupati sambil menangis.
Bupati Rio menjelaskan bahwa sebagai bupati, ia hanya bisa membantu masyarakat dengan mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan. Ia juga menekankan bahwa semua proses hukum tidak boleh saling menyalahkan. Pihak kepolisian dan kejaksaan tidak salah karena sudah ada bukti yang terbukti secara berulang. Namun, pihaknya merasa bertanggung jawab karena gagal menyediakan pekerjaan bagi rakyatnya.
Permintaan Maaf dan Harapan atas Proses Hukum
Meski demikian, Bupati Rio meminta maaf atas kejadian yang dialami warganya dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia berharap upaya penangguhan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Situbondo akan dikabulkan. “Saya segera koordinasikan dengan Pengadilan Negeri. Ya saya yang menjaminkan, semoga ada kebijaksanaan,” harapnya.
Anak kandung terdakwa Masir, Rusmandi, berharap ayahnya dapat dibebaskan. “Apalagi usia ayah saya sudah 75 tahun,” katanya. Rusmandi juga menyampaikan bahwa ayahnya memiliki riwayat penyakit asma yang sudah lama diderita selama lima tahun. Ia berterima kasih kepada Bupati Situbondo karena telah membuat surat permohonan penangguhan penahanan ayahnya.
Duduk Perkara Kasus Masir
Berikut adalah duduk perkara kasus Masir:
-
Ditangkap Saat Memikat Burung Cendet
Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae). Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, pada Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB. Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya. -
Ditahan di Polres
Setelah ditangkap, Masir kemudian ditahan di Mapolres Situbondo. Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit. -
Dituntut 2 Tahun Penjara
Masir akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo. Di persidangan, Masir dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan bahwa penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur. Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran. -
Masir Menangis di Sidang
Sidang tuntutan Masir beredar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah video tersebut adalah akun X, @B3doe***. Dalam video itu, kakek asal Desa Sumberanyar itu tampak menangis histeris selepas mendengar tuntutan yang ia terima. Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang. Tak lama, ia kemudian dibawa keluar dengan rompi tahanan merah, dengan tangannya terbogol di depan. Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam. Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis. “Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya. Video ini pun viral hingga mengundang simpati publik dan bupati Situbondo yang akhirnya mengajukan penangguhan penahanan.











