Peristiwa Baku Pukul di Kalabahi: Klarifikasi dari Kapolres Alor
Pada hari Selasa, 16 Desember 2025, sebuah peristiwa baku pukul antara anggota Polres Alor dan masyarakat terjadi di Kelurahan Kalabahi Tengah, Kota Kalabahi, Kabupaten Alor. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat karena viralnya informasi yang menyebutkan bahwa seorang ibu yang disebut sedang hamil menjadi korban pemukulan.
Peristiwa tersebut berawal saat Briptu AK dan istrinya, Briptu F, melintas di depan Toko Tinting, samping SPBU Air Kenari, Desa Air Kenari. Di tengah jalan, seorang pemuda bernama HM yang diduga dalam keadaan mabuk minuman keras menghalangi kendaraan mereka. Briptu AK mencoba menegur HM dengan pertanyaan, “Kamu tidak ingat saya ko?” Namun, HM menjawab dengan nada tidak sopan, “Saya tidak tau lu siapa.”
Briptu AK kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah anggota polisi yang pulang, tetapi HM kembali mempermalukan dengan berkata, “Anggota jadi kenapa?” Hal ini memicu adu mulut dan saling dorong antara kedua belah pihak.
Pada saat bersamaan, Bripka Melki Ndufi selaku Kanit Patwal Satlantas Polres Alor dan istrinya melintas dan melihat keributan tersebut. Ia langsung berusaha melerai untuk mencegah aksi pengeroyokan terhadap Briptu AK, mengingat banyaknya pemuda asal Lautinggara yang hadir di lokasi kejadian.
Beberapa saat kemudian, personel Satreskrim Polres Alor bersama tokoh pemuda setempat, WKM, tiba di lokasi kejadian. Mereka turut membantu mencari pelaku penghadangan kendaraan milik Briptu AK, yang diketahui bernama Heben Malaituka, guna dilakukan mediasi dan penyelesaian secara baik.
Saat personel Satreskrim tiba di rumah pelaku, petugas berupaya mengamankan Heben Malaituka untuk dibawa ke Polres Alor. Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari pelaku dan keluarganya. Dalam situasi tersebut, WKM melakukan tindakan pemukulan terhadap Briptu AK dan Aipda Daeraska. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Briptu AK dan Briptu MTL membalas perbuatan tersebut sehingga terjadi perkelahian.
Perkelahian tersebut menyebabkan Ibu SM, yang menurut pengakuannya sedang dalam keadaan hamil lima bulan, turut menjadi korban pemukulan saat berupaya melerai perkelahian. Akibat kejadian tersebut, yang bersangkutan mengalami luka bengkak pada dahi kanan dan luka robek pada pelipis bagian kanan.
Akibat peristiwa tersebut, Briptu AK mengalami luka robek pada bagian bibir, memar di sekujur tubuh, serta luka gores pada lengan kiri. Sementara itu, WKM yang diamankan mengalami memar pada kantung mata dan luka robek pada pelipis kiri.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, SM bersama keluarga serta sejumlah masyarakat Lautinggara, Kelurahan Kalabahi Tengah, mendatangi Mapolres Alor untuk melaporkan peristiwa tersebut. Selanjutnya, WYM bersama SM dibawa menggunakan mobil patroli ke Ruang IGD RSD Kalabahi untuk dilakukan pemeriksaan medis dan pembuatan Visum et Repertum.
Selanjutnya, Briptu AK juga membuat laporan polisi karena menjadi korban dalam peristiwa tersebut saat berupaya menyelesaikan permasalahan secara persuasif.
Berdasarkan hasil pengecekan terhadap surat keterangan dokter dari RSD Kalabahi, menerangkan bahwa atas nama ibu SM dinyatakan negatif hamil atau tidak dalam kondisi hamil.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH, menegaskan bahwa terhadap laporan polisi yang dilaporkan oleh masyarakat maupun laporan polisi yang dilaporkan oleh anggota polisi, keduanya akan di proses sebagaimana ketentuan berlaku dan Polres Alor tetap akan tetap profesional dan berkeadilan.
Fakta-Fakta Terkait Peristiwa Baku Pukul
- Awal Peristiwa: Briptu AK dan istrinya melintas di depan Toko Tinting, samping SPBU Air Kenari.
- Pelaku Penghalang: Seorang pemuda bernama HM yang diduga mabuk minuman keras.
- Perkelahian: Terjadi setelah adu mulut dan saling dorong antara Briptu AK dan HM.
- Pemukulan oleh WKM: WKM melakukan tindakan pemukulan terhadap Briptu AK dan Aipda Daeraska.
- Korban Ibu SM: Ibu SM yang disebut sedang hamil lima bulan menjadi korban pemukulan saat berupaya melerai perkelahian.
- Pemeriksaan Medis: Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ibu SM tidak hamil.
- Proses Hukum: Semua laporan polisi akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











