Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata: Kritik Tajam dari Mantan Kabareskrim
Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang mata elang (matel) atau debt collector meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, terus bergulir dan menyeret nama enam oknum anggota kepolisian. Peristiwa ini tidak hanya memicu sorotan publik, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Di tengah proses hukum dan etik yang sedang berjalan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, memberikan kritik tajam terkait profesionalisme dan penyalahgunaan kewenangan aparat. Ia menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian. Susno menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, siapa pun pelakunya. Ia juga menekankan pentingnya pengusutan secara transparan dan tuntas agar tidak menambah daftar panjang pelanggaran berat yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Tiga Pihak yang Harus Diusut
Susno menyampaikan tiga pihak yang harus diperiksa agar kasus ini bisa terungkap dengan terang. Pertama, pihak yang memerintahkan DC untuk menagih atau mengambil sepeda motor yang masih kredit. Kedua, pihak yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan sehingga korban meninggal. Ketiga, pihak yang melakukan pembakaran yang merugikan para pedagang kecil.
“Jadi, ada tiga pihak yang harus diusut secara pidana. Pihak yang memerintahkan DC untuk menagih atau mengambil sepeda motor yang masih kredit. Saya kira itu ya. Yang kedua, pihak yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan sehingga tewas. Yang ketiga, pihak yang melakukan pembakaran,” jelas Susno.
Masyarakat Tak Percaya Penegak Hukum?
Dalam kesempatan yang sama, Susno Duadji menilai kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata sebagai buntut dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kasus keributan akibat tindakan debt collector bukan hal baru di Indonesia. Polri harus menganalisis mengapa kebanyakan perusahaan lebih memilih jalan pintas daripada memanfaatkan sistem hukum yang ada.
Susno juga merasa bahwa ini merupakan buntut dari ketidakpercayaan masyarakat pada sistem hukum di Indonesia. “Terjadi hal seperti ini bukan baru sekali ya, adanya debt collector yang menimbulkan keributan, yang menimbulkan korban jiwa, penganiayaan, kemudian lain-lain.”
Ia menegaskan bahwa ini harus dicari solusi agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memilih jalan pintas dengan menggunakan debt collector dan menimbulkan keributan serupa.
Sidang Etik Enam Anggota Polisi
Enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, akan segera menjalani sidang kode etik. Para pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM menganiaya dua debt collector hingga tewas. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri, keenam pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar, masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2025). Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Enam anggota polisi itu pun terancam dipecat dari institusi Polri.
Sidang kode etik dijadwalkan digelar pada Rabu (17/12/2025) pekan depan. Adapun keenam polisi itu berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum pidana.
Awal Mula Kejadian
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kejadian bermula saat kedua korban berinisial MET dan NAT hendak menagih biaya cicilan motor. “Berawal dari adanya mata elang mau menagih kendaraan sepeda motor, yang indikasinya belum bayar kredit,” kata Nicolas, Jumat (12/12/2025).
Namun, pengendara motor yang ditagih tersebut tidak terima dengan perlakuan debt collector. Pemotor itu kemudian memanggil teman-temannya yang diperkirakan berjumlah delapan orang. Tak berselang lama, mereka datang ke lokasi kejadian dan langsung mengeroyok kedua korban secara brutal.
“Selanjutnya kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal dunia di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ujar Nicolas.












