Peringatan HAM Internasional: Kekerasan terhadap Perempuan Masih Menjadi Isu Mendesak
Dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang jatuh pada 10 Desember 2025, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mengajak penguatan implementasi regulasi, partisipasi masyarakat, serta kepedulian aparat penegak hukum dalam melindungi perempuan dari kekerasan. Mereka menyoroti meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dalam dua tahun terakhir.
Data yang dihimpun LRC-KJHAM menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat 117 kasus dengan total korban sebanyak 111 perempuan dan 4 kasus femisida di wilayah Jawa Tengah. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 102 kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Kami melakukan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan hingga hari HAM ini untuk menunjukkan bahwa hak asasi perempuan diakui dan supaya mendapatkan perlindungan,” ujar Direktur LRC-KJHAM Witi Muntari dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Sebaran Kasus Kekerasan di Jawa Tengah
Dari jumlah kasus tahun 2025, sebaran tertinggi kekerasan terhadap perempuan terjadi di kota Semarang dengan 46 kasus, Kabupaten Demak 11 kasus, Kabupaten Jepara 9 kasus, Kabupaten Batang 5 kasus. Sementara Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta masing-masing mencatat 4 kasus.
Bentuk kekerasan yang dialami korban beragam, antara lain:
- Pelecehan seksual fisik: 44 kasus
- KDRT: 31 kasus
- Perkosaan: 16 kasus
- Eksploitasi seksual: 10 kasus
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): 9 kasus
- Perdagangan manusia: 4 kasus
- Pelecehan seksual non fisik: 2 kasus
- Kekerasan dalam pacaran (KdP): 1 kasus
Selain itu, jenis kekerasan yang dialami korban antara lain:
- Kekerasan seksual: 79 kasus
- Kekerasan psikis: 53 kasus
- Kekerasan fisik: 23 kasus
- Penelantaran: 22 kasus
Korban Kekerasan: Usia dan Jenis Kelamin
Mayoritas korban adalah perempuan dewasa dengan jumlah 64 korban, disusul anak-anak dengan 41 korban, serta satu korban lanjut usia dan lima korban dengan usia tidak diketahui.
Kasus kekerasan seksual lebih banyak dialami oleh korban anak dengan jumlah 43 korban, disusul 34 korban dewasa, dan lima korban yang usianya belum diketahui.
Wilayah dan Pelaku Kekerasan
Lebih dari separuh kasus kekerasan terjadi di wilayah privat dengan total 90 kasus, sementara 27 kasus terjadi di wilayah publik. Pelaku kekerasan umumnya adalah orang-orang terdekat korban seperti ayah kandung, suami, pacar, teman, tetangga, ustaz, atasan, ayah tiri, kakak kelas, dosen, kyai, dan majikan.
“Hal ini memperlihatkan kuatnya relasi kuasa timpang serta budaya sosial yang masih mentoleransi kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
Tantangan yang Dihadapi Korban
Selama pendampingan terhadap ratusan kasus tersebut, Witi menyebutkan ada dua hambatan utama yang dialami korban, yaitu akses layanan medis dan proses hukum.
Hambatan Layanan Medis
Beberapa kasus menunjukkan bahwa korban yang mengandung tidak sepenuhnya dapat ditanggung pemerintah karena keterbatasan anggaran. Bahkan, masih ada korban yang harus membayar sendiri biaya visum. Selain itu, petugas layanan medis belum seluruhnya memahami mekanisme layanan medis untuk korban kekerasan. Ruang tunggu pemeriksaan medis korban kekerasan juga masih bercampur dengan pasien umum.
“Dalam konteks pemulihan psikologis, ada kasus korban harus datang sendiri bersama keluarganya hanya diberikan surat pengantar dari UPTD PPA,” jelasnya.
Hambatan Proses Hukum
Masalah lainnya terjadi dalam proses hukum. Penyidik belum sepenuhnya bisa mengimplementasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Masih ada upaya mediasi untuk kasus kekerasan seksual, padahal ini dilarang. Lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual korban dewasa juga menjadi kendala. Bahkan, ditemukan hakim dan penasehat hukum pelaku menyalahkan korban saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
“Dari 15 kasus proses hukum hanya 3 kasus sampai pada putusan pengadilan,” terangnya.
Stigma Masyarakat
Tidak hanya dari aparat dan lembaga penegak hukum, para korban juga menemukan berbagai hambatan dari masyarakat akibat stigma yang masih tinggi. Beberapa korban kekerasan seksual diminta mengundurkan diri atau dikeluarkan dari sekolahnya. Ada juga ijazah korban yang ditahan oleh sekolah karena korban tidak memiliki biaya untuk membayar.
“Selain itu, masih kuatnya stigma masyarakat terhadap korban dan keluarganya. Korban disalahkan masyarakat karena melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya padahal pelaku masih saudara,” bebernya.
Harapan LRC-KJHAM
Witi berharap, dari kondisi ini ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum melalui memperkuat implementasi undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aparat penegak hukum harus memperkuat perspektif dalam penanganan kasus kekerasan seksual berbasis korban.
“Perlu penguatan pula soal partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.











