"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja di Ruang Observasi

Penemuan Kasus Pencabulan oleh Oknum Perawat di Rumah Sakit Sorong

Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja putri. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah sakit di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Korban, berinisial HB (13 tahun), adalah pasien asal Kaimana, Provinsi Papua Barat yang menjalani operasi amandel.

Setelah operasi selesai, korban masuk ke ruang observasi. Di sana, seorang oknum perawat diduga memasuki ruangan dan menyentuh organ intim serta dada korban. Tidak lama setelahnya, ibu korban masuk ke ruangan dan melihat putrinya dalam kondisi ketakutan. Ibu tersebut kemudian memberikan ponsel kepada korban agar mengetikkan kejadian yang dialaminya, karena korban belum diizinkan berbicara setelah operasi.

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Kamis (27/11/2025). Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menggunakan kekerasan atau ancaman. Setelah aksinya, pelaku meninggalkan ruangan, meninggalkan korban dalam keadaan takut.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Perbuatan mesum yang dilakukan oknum perawat berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencabulan sesuai Pasal 289 KUHP dan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023. Berikut penjelasan lebih lanjut:

  • Pasal 289 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
  • Pasal 414 UU 1/2023:
  • Ayat 1: Setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
    • a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
    • b. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    • c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  • Ayat 2: Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sanksi Profesi bagi Tenaga Kesehatan

Selain sanksi hukum, tindakan oknum perawat juga dapat melanggar etika profesi keperawatan. Dalam hal ini, perbuatan tersebut dapat melanggar Bab 4 Poin a angka 2 dan Poin b angka 4 Kode Etik Keperawatan, yaitu:

  • Poin a angka 2: Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama.
  • Poin b angka 4: Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

Jika ada pelanggaran disiplin profesi, perawat dapat dikenakan sanksi seperti:

  • Peringatan tertulis: kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat.
  • Penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara waktu.
  • Rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).

Proses Pengaduan dan Penyelesaian

Pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan atas tindakan tenaga kesehatan dapat mengadukan ke majelis yang bertugas dalam bidang disiplin profesi. Pengaduan harus mencakup identitas pengadu, alamat tempat praktik tenaga medis, waktu tindakan dilakukan, serta alasan pengaduan.

Apabila majelis menentukan adanya pelanggaran, maka perawat dapat dikenakan sanksi disiplin. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas layanan kesehatan dan menjunjung etika profesi.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *