
Komitmen Anggota DPR RI untuk Meningkatkan Martabat dan Kesejahteraan Guru
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, menegaskan komitmennya untuk berjuang meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru sesuai dengan kontribusi mereka bagi bangsa. Komitmen ini akan diperjuangkan Habib Syarief di tengah percepatan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Momentum Hari Guru pada 25 November 2025, akan dijadikan pijakan untuk bisa mewujudkan cita-cita menjadikan guru yang sejahtera, dihormati, dan diberdayakan secara penuh. Hal itu diungkapkan Habib Syarief dalam tulisannya berjudul Menempatkan Guru Pada Pilar Martabat Bangsa Melalui Revisi Komprehensif RUU Sisdiknas, Selasa, 25 November 2024.
Habib Syarief yang juga Panitia Kerja (Panja) perumusan RUU Sisdiknas mengatakan, fokus dalam revisi UU Sisdiknas adalah menyempurnakan tiga undang-undang eksisting yang krusial. Pertama yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Landasan hukum pendidikan nasional ini harus diintegrasi untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih koheren, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman,” kata Habib Syarief.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, ujarnya, salah satu isu sentral yang menjadi sorotan adalah perihal kesejahteraan guru. Ketentuan mengenai hak guru untuk memperoleh penghasilan, sebagaimana tertuang dalam salah satu pasal RUU, menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Frasa “di atas kebutuhan hidup minimum” ini, ujar Habib Syarief, harus dikritisi secara mendalam. Konsep “minimum” secara inheren berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah. Ini seolah-olah mengisyaratkan bahwa negara cukup memastikan guru tidak hidup di bawah garis kemiskinan, tanpa secara eksplisit menjamin kelayakan hidup.
“Apabila pola pengaturan serupa diterapkan pada profesi-profesi vital lainnya, konsekuensinya dapat menyeret seluruh standar profesionalisme ke ambang batas ‘minimum’ yang sempit,” tutur politisi PKB ini.
Sehingga, perlu adanya pergeseran paradigma dalam frasa tersebut. Habib Syarief mengaku akan memperjuangkan penambahan kata “layak” sehingga kalimatnya menjadi “memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan minimum”.
Penambahan frasa “layak” ini, lanjut Habib Syarief, bukan sekadar penambahan diksi, tapi sebuah penegasan filosofis dan yuridis bahwa profesi guru harus dihargai secara substansial, tidak hanya sekedar memenuhi ambang batas minimum.
“Ini akan memunculkan sebuah pertanyaan reflektif yang kuat, apakah pantas seorang guru di Indonesia, yang adalah ujung tombak pembentuk karakter dan intelektualitas bangsa, berpenghasilan seadanya? Frasa ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa kesejahteraan guru tidak lagi menjadi isu marginal, melainkan prioritas fundamental,” terangnya.
Perhatian Terhadap Pengaturan Tugas Tambahan Guru
Isu krusial lain yang disorotinya adalah rumusan pasal yang menyatakan bahwa guru bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih murid, serta melaksanakan tugas tambahan.
Frasa “tugas tambahan” ini, tanpa definisi dan batasan yang jelas dapat menjadi celah terhadap penyalahgunaan dan pembebanan administratif yang tidak proporsional.
“Meskipun tujuan awalnya mungkin untuk memberikan fleksibilitas, realitasnya frasa ambigu ini berpotensi mengikis esensi profesionalisme guru, mengalihkan fokus mereka dari inti pedagogis, dan membatasi waktu efektif mereka untuk perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas,” lanjut Habib Syarief.
Komitmen untuk Menempatkan Guru pada Posisi Terhormat
Sebagai bentuk penghargaan kepada guru, Habib Syarief berkomitmen untuk berjuang agar guru ditempatkan pada posisi paling terhormat, yang layak sesuai dengan kontribusi mereka bagi bangsa.
“Saya tidak akan pernah lelah memperjuangkan hak-hak para guru, memastikan kesejahteraan mereka terjamin, dan melindungi profesionalisme mereka dari segala bentuk distorsi. Masa depan Indonesia yang gemilang tidak akan pernah terwujud tanpa guru yang sejahtera, dihormati, dan diberdayakan secara penuh,” tandasnya.











