"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Saksi Kunci Kematian Dosen Untag AKBP Basuki Akui Tahu Detik Terakhir DLL, Nasibnya Kini Pilu

Pengakuan Penting AKBP Basuki Mengenai Hubungan dengan DLL

Pengakuan penting dari AKBP Basuki mengenai hubungan asmara antara dirinya dan DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, telah memicu perhatian publik. Kasus ini kini memasuki babak baru setelah penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengungkap fakta bahwa keduanya tinggal bersama dalam satu rumah.

Penyelidikan Propam: Fakta Tinggal Satu Atap Terungkap

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan internal menemukan bukti hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL. Selain itu, keduanya ternyata tinggal bersama dalam satu rumah. Informasi tersebut berasal langsung dari keterangan AKBP Basuki selama proses penyelidikan. Artanto menyampaikan bahwa mereka memiliki hubungan asmara dan tinggal satu atap.

Sanksi Awal: Penahanan Selama 20 Hari

Setelah temuan tersebut, Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan selama 20 hari terhadap Basuki, berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil karena Basuki dinilai melakukan pelanggaran etik berat. Menurut Artanto, pelanggaran tersebut terkait tindakan Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa status pernikahan resmi, sementara dirinya masih memiliki keluarga sah. Hal itu dianggap mencederai kode etik profesi Polri, terutama terkait kesusilaan dan perilaku seorang anggota kepolisian.

Hubungan Sejak 2020: Pengakuan Sepihak

Artanto menambahkan bahwa hubungan antara Basuki dan korban diduga telah berlangsung sejak 2020. Namun, informasi itu baru bersumber dari pengakuan sepihak Basuki. Karena itu, penyidik masih harus memadukan berbagai bukti pendukung untuk menyusun kronologi lengkap dan memastikan alur hubungan asmara tersebut.

Detik-Detik Terakhir: Basuki Ada di Dalam Kamar

Artanto juga mengungkap bahwa selama menjalin hubungan asmara, keduanya memang hidup satu atap. Dan pada saat korban ditemukan meninggal dunia, Basuki berada di kamar yang sama. Karena itu, ia menjadi saksi kunci dalam dua jalur penyelidikan sekaligus: dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.

Sidang Kode Etik Menanti: Ancaman Terberat adalah Dipecat

Basuki dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya berakhir. Menurut Artanto, sidang tersebut akan digelar secepat mungkin. “Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat),” tegasnya.

Penyidikan Pidana Berlanjut: Menunggu Hasil Autopsi dan Barang Bukti

Selain pemeriksaan etik, Polda Jawa Tengah juga melakukan penyelidikan pidana terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan laptop milik korban, tengah dianalisis. Polisi juga memeriksa saksi lain, termasuk staf hotel tempat korban ditemukan.

“Kami juga menunggu hasil autopsi korban. Nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini memiliki unsur-unsur pidana atau tidak,” ungkap Artanto.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *