"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

AKBP Basuki Belum Jadi Tersangka, Akui Sekamar Saat Kejadian

Status AKBP Basuki sebagai Saksi dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

AKBP Basuki saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, DLL. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka karena gelar perkara belum dilakukan. Meski demikian, AKBP Basuki menjalani penahanan selama 20 hari dan terancam PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) akibat pelanggaran kode etik.

Diketahui bahwa AKBP Basuki memiliki hubungan asmara dengan DLL selama lima tahun dan tinggal bersama sejak 2020. Meskipun tidak memiliki ikatan pernikahan, mereka tinggal di satu rumah. Hal ini membuat AKBP Basuki menjadi saksi kunci dalam kasus kematian DLL.

Kombes Artanto menyatakan bahwa status AKBP Basuki dalam perkara kematian DLL akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara. Hingga saat ini, penyidik belum melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. “Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses,” ujarnya.

Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan AKBP Basuki

AKBP Basuki sedang menjalani hukuman lantaran pelanggaran kode etik. Penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 diambil karena ia dinilai melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Kombes Artanto. “Perbuatan AKBP B (AKBP Basuki) ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tambahnya.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis. Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya. “Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat),” ujarnya.

Pengakuan AKBP Basuki atas Hubungan dengan DLL

Awalnya AKBP Basuki sempat membantah memiliki hubungan spesial dengan DLL, namun akhirnya ia memberikan pengakuan. AKBP Basuki mengakui hubungannya dengan DLL yang sudah terjalin selama 5 tahun lamanya. Saat ditemukan meninggal dunia, DLL dalam kondisi memprihatinkan.

Kondisi tubuh D saat itu disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim dan tanpa busana. Saat jasad ditemukan, AKBP Basuki berada di dalam kamar bersama korban. Lantaran itu hubungan AKBP Basuki dan DLL pun menjadi sorotan.

Dari hasil pemeriksaan akhirnya AKBP Basuki mengaku jika hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi. Bahkan nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki. Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Awal Kasus Kematian DLL

Diketahui DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Saat itu kondisi D cukup memperihatinkan. Pasalnya saat ditemukan D dalam kondisi terlentang tanpa busana di kamar 210 hotel. Saat jasad ditemukan, AKBP B berada di dalam kamar bersama korban. Kondisi tubuh D saat itu disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *