Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kostel
Seorang dosen dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang memiliki inisial DLL (35), ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025). Hasil otopsi sementara menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan.
AKBP Basuki (56), Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, menjadi saksi utama dalam kasus ini. Keluarga korban telah menyampaikan beberapa kejanggalan terkait kematian DLL, termasuk adanya nomor asing yang menghubungi kerabat korban dan mengirimkan foto korban dalam kondisi yang mencurigakan.
Gelagat Aneh AKBP Basuki
Keluarga DLL menyebutkan bahwa mereka menerima kiriman foto dari nomor asing, namun foto tersebut kemudian dihapus oleh pengirim. Dalam foto itu diduga ada bercak darah, sehingga memperkuat kecurigaan keluarga. Belakangan, keluarga mengetahui bahwa nomor tersebut diduga berasal dari pribadi AKBP Basuki.
Keluarga memutuskan untuk melakukan autopsi karena merasa ada hal yang tidak wajar dalam kematian DLL. Mereka juga curiga karena informasi kematian korban diberitahukan pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, padahal korban ditemukan meninggal dunia subuh hari.
Menurut Kakak Korban, Perdana Cahya Devian Melasco, atau biasa dipanggil Vian, selama ini adiknya tidak pernah bercerita soal kondisi kesehatannya. DLL dikenal sebagai sosok yang ramah tapi cenderung tertutup soal kehidupan pribadinya.
Kejanggalan Lain yang Terungkap
Kuasa Hukum Keluarga Korban DLL, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa gelagat aneh lainnya adalah AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-hotel nomor 210. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh para penyidik di lapangan.
Zainal Abidin menyatakan bahwa AKBP B tampak panik di lokasi kejadian, yang menunjukkan kemungkinan ada sesuatu yang disembunyikan. Ia mendesak Polda Jateng agar menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Penanganan Kasus oleh Pihak Berwenang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa informasi-informasi kematian korban, seperti adanya bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop korban serta bukti lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit.
Barang-barang bukti tersebut sudah dikirim ke laboratorium forensik. Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian ini.
Penahanan AKBP Basuki
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari. Awalnya, AKBP Basuki mengaku tidak memiliki hubungan dengan DLL, namun ternyata ia sudah tinggal bersama selama 5 tahun tanpa ikatan perkawinan yang sah.
AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah. Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki adalah penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Proses Gelar Perkara dan Komitmen Polda Jateng
Proses gelar perkara melibatkan pihak internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum). Saiful Anwar, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
Ia menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
Penanganan Secara Pidana
Terpisah, penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











