Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD Kota Blitar dengan Polwan
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar akan segera memanggil anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan. Pemanggilan ini dilakukan setelah pihak BK menerima surat penetapan tersangka dari Polres Batu terhadap GP, anggota DPRD Kota Blitar yang diduga berselingkuh dengan polisi wanita (Polwan) Polres Blitar Kota, NW.
Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari kepolisian. Ia menyatakan bahwa BK akan segera memproses kode etik terkait kasus ini.
“Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya,” ujarnya saat dihubungi Selasa (11/11/2025).
Setelah melakukan konfrontasi terkait kasus ini, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Sama-sama Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Update terbaru menunjukkan bahwa GP dan NW kini sama-sama telah menyandang status tersangka. Namun, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
Penggerebekan terjadi di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu. Saat diamankan, NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus barang bukti seperti baju, pakaian dalam wanita, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.
Latar Belakang Kasus
Diketahui sebelumnya, NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu. Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.
Sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan menemukan NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Sosok Polwan Bripka NW
Polwan Bripka NW telah berstatus tersangka kasus dugaan perselingkuhan di sebuah hotel di Kota Batu, Jatim. Pasangan pria diduga selingkuhannya ialah anggota DPRD Kota Blitar inisial GP. Suami dari Bripka NW juga sama-sama polisi, mereka berdinas di Polres Blitar Kota.
Sosok Anggota DPRD Kota Blitar Diduga Selingkuhan Polwan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial GP diduga berselingkuh dengan polisi wanita (Polwan) Polres Blitar Kota, NW. Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap dari laporan suami NW, yang juga anggota Polri dan sama-sama bertugas di Polres Blitar Kota.
Kemudian dilakukan penggerebekan di sebuah hotel yang berada di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (18/10/2025). Namun, dalam penggerebekan itu, tak ada GP di kamar hotel. NW hanya sendirian di sana, mengutip TribunJatim.com.
Adapun munculnya nama GP, berasal dari pengakuan NW saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Kota Batu. GP diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Respons Partai PPP
Buntut kasus dugaan perselingkuhan itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Blitar meminta pimpinan DPRD Kota Blitar menonaktifkan GP dari tugasnya selaku anggota legislatif untuk sementara. Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi, mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPRD Kota Blitar.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Agus sekaligus meminta maaf atas kejadian dugaan perselingkuhan GP. Adapun tujuan penonaktifan agar GP fokus menghadapi kasus dugaan itu.
“Pertama kami minta maaf atas kejadian ini. Agar yang bersangkutan ini bisa berkonsentrasi untuk menghadapi kasus dugaan itu, kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD untuk menonaktifkan dulu dalam kegiatan kedewanan,” ujar Agus di Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (20/10/2025) sore.
Agus menyebut, Fraksi PPP juga akan menonaktifkan sementara GP dari tugas-tugasnya di sejumlah alat kelengkapan DPRD Kota Blitar. Selain itu, DPCD PPP Kota Blitar juga tidak akan memberikan pendampingan hukum atas kasus yang menyeret GP.
Sebab, kasus itu tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan di DPRD maupun kepartaian. “Karena ini perbuatan pribadi, pendampingan hukum dan lain sebagainya partai tidak memberikan pendampingan,” ujarnya.
Penanganan Kasus
Kendati demikian, DPC PPP Kota Blitar sekaligus Fraksi PPP Kota Blitar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Lebih lagi, dari informasi yang diterima pihaknya, GP tidak berada di kamar bersama NW ketika polisi menggerebek kamar hotel Polwan tersebut.
Informasi itu, kata Agus, didapat dari GP sendiri serta sumber-sumber lain yang terpercaya. “Tidak. Karena lokasinya (kamar yang digerebek polisi) ini bukan lokasi acara dewan,” ujar dia.
Adapun kasus dugaan perselingkuhan ini ditangani Polres Kota Batu, sedangkan, Polres Blitar Kota akan menangani aspek kode etik profesi setelah proses hukum di Polres Kota Batu selesai.











