"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Bisnis Berakhir Tragis, Herlan Disiksa dan Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Parangtritis

Kasus Pembunuhan di Bantul: Korban Dianiaya Akibat Persoalan Bisnis

Kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggemparkan masyarakat setempat. Korban bernama Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Pordasi DKI Jakarta, ditemukan dalam kondisi penuh luka di Gumuk Pasir, Grogol IX, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, pada 28 Januari lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diduga merupakan korban pembunuhan. Salah satu dari dua tersangka pembunuhan adalah seorang pengusaha asal Ampel, Boyolali. Pelaku lainnya, FM (61), merupakan warga Mampang Prapatan, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Penganiayaan berujung kematian itu diduga berkait dengan utang piutang dan kerja sama bisnis antara pelaku dan korban. Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menjelaskan bahwa sebelum korban akhirnya meninggal dunia, sempat mendapatkan pukulan dari pelaku, RM dan FM.

“Dilakukan pemukulan secara berulang-ulang baik di dada maupun kaki. Ini nanti ada (disampaikan) saat hasil autopsi (keluar), supaya sinkron hasil autopsi dengan luka yang menyebabkan kematian pada korban,” kata Herlan kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).

Kerja Sama Bisnis yang Berakhir Tragis

Sebelum kejadian tersebut, korban dan dua pelaku memiliki kerja sama travel umrah dan haji yang dibahas saat di Jakarta, sejak beberapa waktu lalu. Akan tetapi, hingga saat ini, usaha tersebut tak kunjung berjalan sehingga memicu kekecewaan para pelaku.

Di sisi lain, tadinya pada awal Juli 2025, pelaku RM bersama anak dan istri pindah dari Depok, Jawa Barat, ke Yogyakarta. Kala itu, mereka tinggal di homestay yang berada di Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Selama pindahan berlangsung, tersangka FM ikut membantu dan mulai tinggal bersama RM.

Kemudian, pada 10 Januari 2026, korban mulai ikut tinggal bersama para tersangka dan anak istri dari salah satu tersangka di homestay tersebut. Enam hari kemudian, pada 16 Januari pukul 10.00, RM dan korban bermaksud membahas tentang kerja sama travel itu. Namun, penyampaian korban membuat RM kecewa dan emosi sehingga melakukan beberapa kali pemukulan.

FM yang ada di lokasi itu juga ikut memukul korban. Kedua pelaku berulang kali memukul dengan tangan kosong yang mengepal dan berkekuatan keras. Puncaknya, pada Senin (26/1) pukul 15.00, penganiayaan terjadi di salah satu homestay Sleman.

“Jadi, lokasinya berpindah-pindah, dari homestay di Kota Yogyakarta ke homestay di Sleman. Jadi ada seminggu,” papar dia.

Parahnya, selama tindak penganiayaan dan kekerasan itu terjadi, korban sudah tidak bisa bergerak. Korban hanya bisa buang air kecil di celana. Kedua pelaku terus menganiaya karena korban tidak bisa memenuhi keinginan mereka terkait usaha travel umrah dan haji.

Padahal pelaku sudah menyerahkan uang Rp 1,2 miliar kepada korban demi menjalankan bisnis atau kerja sama travel umrah dan haji, sejak beberapa waktu lalu.

“(Selama berhari-hari dianiaya), dari pengakuan pelaku, korban diberi makan,” ungkap Bayu.

Informasi Tentang Korban yang Hilang

Dalam kesempatan itu, Bayu juga menanggapi adanya informasi bahwa korban sempat dinyatakan hilang selama enam bulan. “Jadi, korban datang ke Yogya, kemudian sempat ada broadcast message Whatsapp (WA) terhadap keluarga korban dan orang-orang di lingkungan teman korban yang menyatakan bahwa pada hari Jumat, korban sudah meninggal dunia,” terangnya.

Pesan WA tersebut berisi permintaan donasi ucapan duka cita dengan rekening atas nama korban sendiri. Sampai saat ini, Polres Bantul masih menelusuri permintaan donasi dan ada tidaknya donasi masuk ke rekening korban.

Lebih lanjut, pada Selasa (27/1/2026) pukul 17.30, pelaku membawa korban yang sudah dalam keadaan kritis dari homestay di Sleman ke Bantul menggunakan mobil.

Korban saat itu diletakkan di bagasi belakang. Semula, pelaku akan meninggalkan korban di Cepuri Parangkusumo. Namun, karena area tersebut ramai, pelaku kemudian meninggalkan korban di Gumuk Pasir hingga meninggal dunia.

Dari kejadian itu, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa satu kaus, satu celana pendek, satu mobil beserta kunci, dan satu STNK. “Dari kejadian itu, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berupa Pasal 458 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *