"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Lansia Tendang Kucing, Kini Menyesal dan Minta Maaf

Pria Lansia Akhirnya Beri Klarifikasi atas Aksi Menendang Kucing

Seorang pria lansia berinisial PJ (69) akhirnya memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di Polres Blora pada Senin, 2 Februari 2026, setelah video dirinya menendang kucing viral di media sosial. Dalam pernyataannya, warga Karangjati ini mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab penuh atas tuntutan dari pemilik kucing.

Pria berinisial PJ tersebut langsung meminta maaf di hadapan awak media setelah kegaduhan yang telah terjadi. Ia menjelaskan bahwa ia meminta maaf atas kejadian tersebut, dan mengakui kesalahan atas yang telah dilakukannya. Pihaknya juga siap bertanggung jawab sesuai permintaan dari pemilik kucing.

“Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggungjawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Polres Blora, Senin (2/2/2026).

Diperiksa Selama 4 Jam

Di kantor polisi, PJ diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan terduga pelaku berinisial PJ, warga Karangjati, Blora. Namun, terkait dugaan identitas PJ yang merupakan pensiunan dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, AKP Zaenul masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

“Kalau untuk pensiunan apa, nanti nunggu hasil pemeriksaan dari penyidik,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2026). Adapun untuk sampai saat ini status PJ masih sebagai saksi. Sampai saat ini belum diketahui motif dari PJ melakukan aksi menendang kucing tersebut. AKP Zaenul berjanji akan menyampaikan ke awak media jika hasil pemeriksaan telah selesai.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kita nunggu hasil laporan dari pemeriksaan penyidik, nanti kita sampaikan,” jelasnya.

Ancaman Hukum atas Tindakan PJ

Menurut AKP Zaenul, tindakan yang dilakukan oleh PJ bisa berpotensi dikenakan pasal dalam UU KUHP baru. Di mana diatur pada Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana penganiayaan hewan. Menurutnya pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan secara sengaja tanpa tujuan yang sah, atau menyiksa hewan, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.

“Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang-Undang KUHP baru, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana 1 tahun,” jelasnya.

Satreskrim Polres Blora juga meminta keterangan terhadap pemilik kucing yang ditendang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, untuk kondisi kucing yang ditendang, mati sekira sepekan setelah kejadian.

“Kalau kucingnya tidak langsung mati. Tapi seminggu setelah kejadian matinya. Informasi dari pemilik kucing, itu kucingnya ditemukan beberapa meter dari rumah pemiliknya dalam kondisi mati,” jelasnya.

Video Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video kekerasan terhadap kucing viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @faridaarz pada Minggu (1/2/2026). Video itu telah ditonton hingga jutaan kali. Dalam video tersebut, tampak seekor kucing bernama Mintel yang sedang berjalan santai bersama pemiliknya di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, tiba-tiba ditendang oleh seorang pria bertopi yang sedang berlari.

Setelah ditendang, kucing itu spontan kaget, dan melompat-lompat. Pemilik akun @faridaarz sekaligus diduga pemilik kucing menjelaskan kronologi kejadian kucingnya ditendang orang tak dikenal tersebut.

“Awal mula kucingku stress dan meninggal. Kejadian di hari Minggu 25 Januari 2026, kita jalan-jalan ke Lapangan Kridosono Blora jam 9 Pagi.”

“Di sana suasana sudah lumayan sepi dan ga banyak orang jogging aku juga lepasin mintel di tempat sepi dan kita menepi di pinggir biar nggak ganggu orang jogging, tapi ada manusia jahat yang tiba-tiba tendang mintel (kucingku) sampai setress dan meninggal,” tulis akun tersebut.

Farida sempat mengejar dan bertanya pada seorang pria yang menendang kucingnya tersebut. Saat ditanya, seorang pria tersebut malah mengancam Farida.

“Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang ‘kenopo emang’?”

“Dia juga nantangin suruh bawa ke ranah hukum tapi pas tak tanya nama sama rumahnya malah langsung kabur, aku sempet kejar bapaknya tapi nggak kekejar,” terangnya.

Akibat tendangan keras tersebut, kucing yang bernama Mintel itu stress dan akhirnya meninggal dunia.

“Sekarang kucingku udah ga ada. Tolong bantu cari orang ini ya guys, karena dia ‘orang penting’,” jelasnya.

Dalam unggahannya, Farida secara terbuka juga berpesan kepada pria yang menendang kucingnya tersebut.

“Buatkan bapaknya, ditunggu iktikad baiknya pak !.”

“Walaupun panjenengan pensiunan hukum tapi kita sama-sama manusia pak. Seharusnya kita punya hati dan empati,” paparnya.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *