Penipuan Izin Tambang yang Melibatkan Staf Ahli Bupati Sumedang
Asep Sudradjat, staf ahli Bupati Sumedang, Donny Ahmad Munir, kini terjerat dalam kasus hukum yang menimbulkan perhatian publik. Ia ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp300 juta milik seorang warga Bandung. Kasus ini terkait dengan pengurusan izin tambang yang tidak terealisasi.
Sosok Asep Sudradjat
Asep Sudradjat merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Sumedang. Ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Setda Kabupaten Sumedang. Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan penting di pemerintah setempat. Salah satu posisi yang pernah ia pegang adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Sumedang. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Satpol PP Sumedang.
Rekam Jejak yang Mengkhawatirkan
Rekam jejak Asep Sudradjat tidak hanya terbatas pada posisi jabatan yang strategis. Pada tahun 2021, ia sempat terlibat dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Bangbayang Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang. Saat itu, Asep Sudradjat sudah menjabat sebagai Kepala Disnaker Sumedang. Ia menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Tipiter Polres Sumedang pada Senin (1/11/2021) terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang emas tanpa izin.
Aturan Hukum Terkait Pertambangan
Pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. Setiap pertambangan memerlukan izin usaha pertambangan (IUP). Adapun IUP tersebut terbagi dalam IUP eksplorasi hingga IUP produksi. Selain itu, ada juga izin pertambangan rakyat (IPR) hingga izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Jika ada pertambangan tanpa izin baik izin IUP, IPR hingga IUPK termasuk perbuatan yang dilarang di UU Minerba. Ketentuan pertambangan tanpa izin diatur di Pasal 158 UU Minerba yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus Terbaru: Penipuan Izin Tambang
Pada kasus terbaru, Asep Sudrajat terjerat kasus izin tambang karena dugaan penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan Asep terkait pengurusan izin perpanjangan tambang pasir di Blok Cipinang Pait, Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. Korban yang merupakan warga Bandung telah memberikan uang Rp 300 juta untuk biaya perizinan tersebut. Namun, pengurusan izin tambang tersebut tidak pernah diurus.
Kasi Pidana Umum Kejari Sumedang, Evan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Asep bertindak sendiri. Uang diterima langsung oleh tersangka tanpa melibatkan pihak lain. “Uangnya diambil oleh yang bersangkutan, dijanjikan pengurusan izin perpanjangan tambang, tetapi tidak pernah direalisasikan sampai laporan polisi diterbitkan,” kata Evan, Kamis (29/1/2026).
Ancaman Hukuman
Atas kasus tersebut, Asep Sudrajat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Saat ini, Asep Sudrajat ditahan di Lapas Sumedang selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan. Asep Sudrajat dijebloskan ke penjara setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sumedang.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











