Kasus Pelecehan Seksual oleh Ayah Tiri terhadap 3 Anak Tirinya di Medan Marelan
Seorang ayah tiri berinisial YM alias Yon (41) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur. Ketiga korban tersebut adalah NBL (16), DND (12), dan ZSK (9), yang merupakan kakak beradik. Kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Medan Marelan, dan laporan resmi dibuat pada akhir Januari 2026.
Pelaku dan Korban
Pelaku adalah ayah tiri dari ketiga korban. Korban terdiri dari tiga bocah perempuan di bawah umur, dengan usia masing-masing 16 tahun, 12 tahun, dan salah satunya diketahui berusia 9 tahun. Pelaku melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali di kediaman mereka. Korban diduga diancam agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu kandung mereka atau pihak lain.
Modus Operandi
Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan korban tidak membocorkan tindakan bejatnya. Kejadian ini terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir, sejak tahun 2025 lalu. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah merudapaksa 3 anak tirinya.
Pengungkapan Kasus
Peristiwa tragis ini terungkap setelah salah satu korban, NBL (16), memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada ibunya, AGT. Tak lama kemudian, dua adiknya juga bercerita ke ibunya bahwa mereka juga telah dirudapaksa oleh ayah tirinya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, kasus ini terungkap setelah NBL mengadu ke ibunya pada Selasa 27 Januari 2026. NBL mengatakan ke ibunya telah menjadi korban kebejatan ayah sambungnya. Setelah mendengar pengakuan ketiga anaknya, AGT langsung melapor ke polisi.
Kronologi Awal Mula Terungkapnya Kasus
Awalnya, NBL (16) datang ke rumah uwaknya, inisial UMI (54), kakak kandung dari ibunya, ke Lingkungan III Pasar 1 Rel, Gang Family, Lorong Bersama, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara. Pada Kamis (27/1/2026), NBL tak mau pulang. Dia ingin tinggal bersama uwaknya, UMI.
Melihat sikap NBL ogah pulang ke rumahnya, UMI pun merasa penasaran. Akhirnya ia pun menanyainya. “Saat itu keponakan pertama, NBL (16) datang ke rumah saya, lalu dia tidak mau pulang ke rumahnya. Karena rasa penasaran, makanya saya coba cari tahu, mengapa NBL tidak mau pulang ke rumahnya. Jawaban pertama NBL malas pulang karena semuanya tugas dibebankan ke NBL,”ujar UMI.
Mendengar jawaban keponakannya tersebut, UMI belum yakin, sehingga ia pun terus mendesaknya dari hati ke hati. Akhirnya NBL pun menceritakan yang sebenarnya. “Setelah terus saya desak, akhirnya terungkap juga, jika NBL sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya dalam kurun waktu setahun ini, sejak tahun 2025 lalu, jujur saya terkejut,”ujar UMI kepada wartawan.
Tindakan Kepolisian
Setelah ketiga keponakannya mengaku sudah menjadi korban kebajatan nafsu ayah tirinya, Umi pun memberitahukan kepada Kepling 3 yang bernama Reza, berikutnya Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Kemudian, semuanya dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan. Ketiga anak juga dilakukan di Visum.
Pada hari Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, anak yang pertama dan yang kedua NBL dan DND dimintai keterangan, karena berdasarkan hasil visum, ketiga anak diduga mendapatkan kekerasan seksual. “Ketiga ponakan saya itu berdasarkan hasil Visum memang sudah tidak perawan, kata polisinya, makanya anak-anak dipanggil untuk dimintai keterangannya. Anak yang pertama dan kedua pada hari Rabu, tapi kalau adiknya yang nomor tiga si ZSK (9) dipanggil pada hari Kamis (29/01/2026),”ungkap Umi.
Sementara, ayah tiri korban, Yon (41), sejak Rabu (28/1/2026) sudah dilakukan Penahanan di Polres Pelabuhan Belawan.
Kondisi Korban
Ketiga korban masih dalam pendampingan khusus dan trauma mendalam akibat perbuatan ayah tiri mereka. UMI berharap agar pelaku dihukum berat, sebab anak-anak masih trauma dan ketakutan, masih ingat ancaman dari si pelaku. “Anak-anak takut jika sampai si Yon keluar dari kantor polisi tidak ditahan,”ujar Umi.
Fakta Terkait Kasus
Berikut kronologi dan fakta terkait kasus ini:
-
Pelaku dan Korban:
Pelaku adalah ayah tiri dari ketiga korban. Korban terdiri dari tiga bocah perempuan di bawah umur, dengan usia masing-masing 16 tahun, 12 tahun, dan salah satunya diketahui berusia 9 tahun. -
Modus Operandi:
Pelaku melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali di rumah kediaman mereka. Korban diduga diancam agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu kandung mereka atau pihak lain. -
Pengungkapan Kasus:
Peristiwa tragis ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah tirinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. -
Waktu dan Lokasi:
Kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Medan Marelan, dan laporan resmi dibuat pada akhir Januari 2026. -
Kondisi Korban:
Saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan khusus dan trauma mendalam akibat perbuatan ayah tiri mereka. -
Tindakan Kepolisian:
Pihak Kepolisian di Medan Marelan (Polres Pelabuhan Belawan) sedang melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











