"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kejati Aceh Tangkap Buron Perdagangan Orang Lhokseumawe



ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap Abdur Rohim Batubara, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan imigran Rohingya. Ia menjadi buron sejak Januari 2024. Penangkapan dilakukan di kawasan Seulalah Bawah, Kota Langsa, pada Jumat (30/1) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa terpidana atas nama Abdur Rohim Batubara ditangkap di sebuah tempat di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Penangkapan terjadi pada Jumat (30/1) sekira pukul 19.50 oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Aceh. Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024.

Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa Abdur Rohim Batubara merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Menurutnya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe. Terpidana membawa imigran Rohingya tersebut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta. Terpidana menggunakan minibus untuk membawa warga negara asing tersebut.

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memanggil secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya guna menjalani putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Ali Rasab Lubis menyebutkan bahwa terpidana tidak menunjukkan itikad baik menjalankan putusan Mahkamah Agung, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan permintaan pencarian terpidana atas nama Abdur Rohim Batubara.

Berdasarkan permintaan tersebut, tim buronan Kejati Aceh mencari dan memantau secara intensif keberadaan terpidana. Tim mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Seulalah Bawah, Kota Langsa. Tim kemudian bergerak ke tempat tersebut dan menangkap terpidana. Terpidana sempat beradu argumen guna menghindari penangkapan. Namun, tim dapat mengendalikan terpidana serta mengamankannya.

Selanjutnya, terpidana dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejati Aceh menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap semua buronan dalam daftar pencarian orang.

Kejati Aceh mengimbau semua tersangka maupun terpidana yang masuk DPO segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS terkait dugaan TPPO yang juga melibatkan imigran Rohingya. HS ditangkap oleh tim gabungan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1). HS diduga memfasilitasi penyelundupan imigran Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut.

Penangkapan HS bermula dari adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh. HS diduga sebagai pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan Rohingya asal Bangladesh. HS diketahui tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam prosesnya, Divisi Hubinter Polri mendapatkan informasi intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki.

Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antarnegara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *