NGAWI,
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, dalam kasus korupsi manipulasi pajak daerah dan gratifikasi pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp 9.856.128.500 dan denda sebesar Rp 200.000.000.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengonfirmasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (23/1/2026) sore. Meskipun putusan lebih berat dari tuntutan jaksa, JPU Kejari Ngawi menyatakan akan melakukan banding. Eriksa tidak memberikan detail alasan banding, tetapi ia menyebut ada beberapa faktor yang memicu keputusan tersebut.
Putusan Hakim dan Penjelasan Hukum
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Winarto Bin Parto Sudarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. Hukuman yang dijatuhkan adalah 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500. Jika terpidana tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak ada harta benda yang cukup, terdakwa akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Perbedaan antara Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim
Putusan hakim terkait pidana penjara dan denda tidak jauh dari tuntutan jaksa. Namun, terkait uang pengganti, putusan hakim sangat berbeda dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 432.930.000. Sementara itu, majelis hakim memvonis uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500, yaitu selisih sebesar Rp 9.423.198.500.
Penolakan dari Penasehat Hukum
Penasehat hukum terdakwa, Dwi Prasetya Wibawa, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim karena masalah suap. Ia menyatakan bahwa dalam fakta persidangan, tidak ada bukti bahwa kliennya melakukan suap terkait pembebasan lahan.
“Kami keberatan dengan putusan tersebut. Karena terkait pasal 12B ini kan harus ada unsur suapnya,” ujar Dwi. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum banyak berkomentar terkait putusan, karena masih dalam proses mempelajari isi putusan dan belum mendapatkan salinan resmi.
Tuntutan Jaksa Sebelumnya
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Ngawi menuntut empat tahun penjara terhadap Winarto dalam kasus korupsi manipulasi pajak daerah dan gratifikasi pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 432.930.000.
Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menyatakan bahwa tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Selasa (6/1/2026). Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 432.930.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak ada harta benda yang cukup, terdakwa akan dipidana tambahan penjara selama dua tahun.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











