Bripda Muhammad Rio: Dari Skandal Perselingkuhan Hingga Desersi ke Rusia
Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh, kini menjadi sorotan setelah dinyatakan melakukan desersi sejak 8 Desember 2025. Keberadaannya di wilayah konflik Donbass, bagian tenggara Ukraina, terungkap setelah ia mengirimkan bukti foto dan video pendaftaran militer serta rincian gaji dalam mata uang rubel kepada rekan sejawatnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelum kasus desersi ini, Bripda Rio memiliki rekam jejak yang tidak mulus. Pada Mei 2025, ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan hingga nikah siri. Peristiwa tersebut berdampak pada karier dan posisinya sebagai bintara Polri.
Rekam Jejak Kelam Bripda Rio
Bripda Muhammad Rio, yang bertugas di Yanma Brimob Polda Aceh, adalah anggota dengan pangkat terendah dalam golongan Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pangkat ini setara dengan Sersan Dua (Serda) di TNI dan biasanya dipegang oleh polisi yang telah lulus pendidikan bintara dasar.
Yanma, atau Pelayanan Markas, adalah unit di dalam Polri yang mengurus pelayanan umum dan urusan dalam seperti angkutan, perumahan, keamanan markas, protokoler, administrasi, serta pemeliharaan fasilitas di lingkungan markas besar (Mabes) Polri atau Polda. Unit ini sering menjadi tempat penempatan anggota Polri yang sedang dalam proses mutasi atau sanksi.
Perjalanan Bripda Rio Hingga Pemecatan
Sebelum menghilang, Bripda Rio sudah memiliki catatan hitam. Ia pernah dikenai sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob. Kasus ini terkait pelanggaran kode etik profesi Polri karena menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri.
Setelah itu, Bripda Rio tidak pernah lagi masuk kantor dan tidak diketahui keberadaannya. Pihak kepolisian akhirnya menerima laporan terkait dugaan keterlibatannya dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Mereka juga memastikan bahwa Bripda Rio merupakan personel Satuan Brimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin dari pimpinan satuan.
Bukti Kuat yang Ditemukan
Pihak kepolisian kini telah mengantongi bukti kuat berupa data paspor hingga pesan singkat berisi dokumentasi pendaftaran militer dan rincian gaji dalam mata uang rubel yang dikirimkan langsung oleh Bripda Rio. Selain itu, ada data penerbangan yang menunjukkan bahwa Rio melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia. Sidang KKEP kedua diadakan pada Jumat 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Sanksi yang Diberikan
Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c. Serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Dengan demikian, putusan terakhir berupa PTDH.











