Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Mantan Menteri Agama Ditetapkan sebagai Tersangka
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan ribuan calon jemaah haji reguler. Perkara ini berawal dari pengalihan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya dialokasikan sesuai aturan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Pembagian Kuota yang Tidak Sesuai Aturan
Menurut regulasi, kuota tambahan tersebut harus dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan harusnya terbagi menjadi 18.400 jemaah haji reguler dan 1.600 jemaah haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50-50 antara haji reguler dan khusus. Hal ini dinilai melanggar kesepakatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang memandatkan kuota tambahan sepenuhnya untuk menekan antrean haji reguler.
Penyidikan KPK dan Penggeledahan Rumah Eks Menag
Penyidik KPK telah lama mengendus adanya indikasi keterlibatan Yaqut dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok dan menyita satu unit mobil. Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini berdasarkan perhitungan internal KPK yang telah dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
Eks Menag Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kena cekal bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Tak sendiri, ia kena cekal bersama IAA yang merupakan mantan staf khusus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Sementara FHM merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Surat KPK terkait dengan larangan pergi ke luar negeri itu dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 selama enam bulan.
DPR Bentuk Pansus Haji
Melihat adanya kejanggalan, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji pada Juli 2024. Dalam serangkaian sidak dan rapat dengar pendapat, ditemukan fakta-fakta mencengangkan, seperti penetapan kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah, serta layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











