Hasil Tes Urine Oknum Polisi yang Menabrak Enam Kendaraan di Asahan
Seorang oknum polisi berinisial B yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Asahan, Sumatera Utara, telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil tes urine menunjukkan bahwa B tidak sedang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) di Pangkal Titi, Kisaran, Asahan, saat B mengemudikan mobilnya dan menabrak beberapa kendaraan bermotor. Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan B menunjukkan bahwa ia dalam kondisi sehat secara fisik maupun mental.
“Kami sudah memanggilnya ke Paminal, sudah dilakukan pemeriksaan. B sudah diambil urinenya dan diperiksa kejiwaannya. Semua hasilnya negatif,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian dimulai ketika B panik setelah menabrak satu korban. Ia merasa ketakutan dan kabur dari keramaian. Setelah melarikan diri, B kembali menabrak di Jalan Imambonjol, tepatnya di Pangkal Titi Kisaran.
“Di Pangkal Titi, disitu menabrak dua sepeda motor, satu di antaranya berboncengan. Kemudian, nabrak lagi di simpang Kedai Ledang, dan berlanjut di Pabrik Benang Kisaran,” jelas Kasi Humas Polres Asahan.
Kejadian tersebut terjadi di beberapa titik. Namun, akhirnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan antara B dan para korban. Kapolres juga memberi perintah untuk segera memanggil B. Saat ini, pihak B dan korban telah sepakat untuk berdamai dan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Oknum Polisi Terlibat Pencurian Motor
Selain kecelakaan lalu lintas, ada kasus lain yang melibatkan oknum polisi. Bripda Firman Efendi (38) diketahui mencuri motor milik juniornya di Polresta Deliserdang, Polda Sumatera Utara.
Peristiwa pencurian terjadi di lingkungan Mapolres. Korban, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di barak. Lantas, Bripda Alfreezy meninggalkan motor kesayangannya itu untuk pergi ke masjid Polres menunaikan ibadah salat.
Namun, Bripda Firman memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri motor milik Bripda Alfreezy. Korban sempat melihat pelaku membawa sepeda motor itu dan mengira hanya meminjamnya sebentar. Namun, Bripda Firman tak kunjung kembali sehingga korban menempuh jalur hukum.
Bripda Firman ditangkap selang enam hari kemudian dan motor tersebut sudah dijual kepada penadah dengan harga Rp 9,5 juta. Kini, Bripda Firman tidak hanya mendapat sanksi pidana, tetapi juga terancam dipecat karena telah mencoreng nama baik institusi.
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (31/12/2025), sesaat sebelum pergantian tahun. Korban, Bripda Alfreezy, memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di barak untuk menunaikan ibadah salat di masjid Polresta.
Ironisnya, saat selesai salat, korban sempat melihat seniornya tersebut melintas mengendarai motor miliknya. Meski sempat menunggu dengan itikad baik, pelaku tidak kunjung kembali bahkan setelah melewati malam tahun baru. Akhirnya korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melapor ke SPKT.
“Iya pelaku telah kita amankan dan memang merupakan personel yang bertugas di Polresta dan kepadanya kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











