"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kasus Suap PBB Jakarta Utara: Harta Kekayaan Pegawai Pajak Tersangka Terungkap

Kasus Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Kasus dugaan suap pajak yang melibatkan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara memicu kehebohan di kalangan masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat pajak. Penetapan tersebut dilakukan setelah terungkap adanya pemangkasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah Askob Bahtiar, anggota tim penilai pajak, yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,6 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rincian kekayaannya mencakup tanah, kendaraan, serta utang miliaran rupiah. Berikut penjelasan lengkapnya:

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Kelima tersangka tersebut berasal dari dua kategori, yaitu tiga pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara dan dua pihak swasta. Berikut daftarnya:

  • Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada (WP) yang merupakan objek wajib pajak

Awal Mula Kasus

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 pada September-Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan ke KPP Madya Jakarta Utara karena perusahaan tersebut berkantor di Jakarta.

Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai kekurangan pajak itu tidak sesuai. Dan terjadilah negosiasi antara petugas pajak dan perusahaan sehingga pembayaran pajak itu mendapat diskon.

Proses Pembayaran Pajak dan Fee

Dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp60 miliar. Hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya. Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.

Nah, atas penurunan tersebut ya, si oknum ini, AGS ini, minta bagian, minta bayaran ke PT WP ini Rp8 miliar. Seperti ini ya. Jadi All In yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

Skema Kontrak Fiktif

Untuk memenuhi permintaan fee dari pegawai pajak itu, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak. Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, seolah olah meng-hire PT NBK, perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 miliar.

Distribusi Dana

Setelah kesepakatan tercapai, Tim Pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP Rp15,7 miliar. Selanjutnya, PT NBK pun mencairkan dana fee itu pada Desember 2025 yang ditukarkan dalam bentuk Dolar Singapura dan diserahkan ke AGS ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Peran Askob Bahtiar

Askob Bahtiar beperan sebagai penerima uang tunai dari ABD dan diduga juga terlibat dalam upaya menurunkan potensi kekurangan pembayaran PBB PT WP. Askob dan AGS dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Harta Kekayaan Askob Bahtiar

Harta kekayaan Askob Bahtiar tercatat sebesar Rp2.657.966.636 atau Rp2,6 miliar. Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 25 Februari 2025.

Berikut rinciannya:

DATA HARTA

  • A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.800.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/215 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000
  • B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 420.000.000
  • MOTOR, SUZUKI SKYWAVE SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000
  • MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
  • MOTOR, HONDA FORZA Tahun 2018, HASIL SENDIRI , LAINNYA , Rp. 60.000.000
  • MOTOR, HONDA PCX Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
  • MOTOR, VESPA BAGOL Tahun 1974, Rp. 40.000.000
  • MOBIL, WULING AIR EV Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
  • MOTOR, VESPA EXCELL Tahun 1999, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
  • C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 931.000.000
  • D. SURAT BERHARGA Rp. —-
  • E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 411.000.000
  • F. HARTA LAINNYA Rp. 300.000.000
  • Sub Total Rp. 4.862.000.000

III. HUTANG

Rp. 2.204.033.364

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III)

Rp. 2.657.966.636

Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *