Penyelidikan Korupsi Pajak di Jakarta Utara
Kasus korupsi pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 telah mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan. Sebuah perusahaan, PT WP, ditemukan memiliki kewajiban pajak yang tidak terpenuhi sebesar Rp 75 miliar. Namun, melalui proses negosiasi, jumlah tersebut akhirnya turun menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Pada awalnya, pihak pajak meminta fee sebesar Rp 8 miliar. Meski demikian, perusahaan bersangkutan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Dengan kesepakatan ini, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang lebih rendah.
Proses Pencairan Dana dan Penggunaannya
Untuk memenuhi permintaan fee dari oknum pajak, PT WP melakukan pencairan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dalam hal ini, perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak digunakan sebagai perantara. Dana sebesar Rp 4 miliar kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, dua anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. Uang tersebut diterima di berbagai lokasi di Jabodetabek. Setelah itu, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak serta pihak lainnya pada Januari 2026.
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi ini, delapan orang terduga pelaku berhasil ditangkap. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar.
Rinciannya adalah:
* Uang tunai sebesar Rp 793 juta
* Uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar
* Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar
Menurut Asep Guntur Rahay, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, beberapa bukti yang ditemukan seperti logam mulia dan uang lainnya berasal dari wajib pajak lain, bukan hanya dari PT WP.
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Mereka adalah:
* Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
* Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
* Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
* Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak
* Edy Yulianto selaku Staf PT WP
Mereka dituduh melanggar ketentuan undang-undang terkait tindak pidana korupsi. Untuk pihak pemberi, ABD dan EY diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, pihak penerima, yaitu DWB, AGS, dan ASB, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Penahanan Para Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.











