Perkelahian antara Preman dan Pedagang di Banjir Kanal Timur
Pada hari Kamis (25/12/2025), terjadi peristiwa menarik yang melibatkan dua orang preman dengan seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Kejadian ini berawal dari permintaan uang pungutan liar oleh kedua pelaku kepada korban. Namun, akibat penolakan korban, situasi memanas hingga terjadi keributan.
Kronologi Peristiwa
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban bersama rekannya hendak membuka lapak dagangan pada pagi hari. Mereka didatangi oleh sejumlah preman yang meminta uang sebesar Rp 20.000. Korban menolak karena baru saja membuka usaha dan belum memiliki penghasilan. Ia mencoba menawarkan uang sebesar Rp 10.000, namun tawaran itu ditolak.
Pelaku kemudian melempar plastik berisi es teh ke arah korban, sehingga terjadi adu mulut. Akhirnya, korban dan rekan-rekannya melawan hingga terjadi keributan. Salah satu dari korban mengalami luka lebam di wajah. Bahkan, korban menyebut bahwa mereka juga diserang dengan pisau. Beruntung, korban berhasil menangkis tusukan tersebut.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa dua pelaku yang terlibat dalam kejadian ini telah ditangkap. Kedua tersangka, inisial SA dan SR, kini sedang diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur. “Alhamdulillah, hari ini untuk kedua pelaku inisial SA dan SR sudah kami amankan di tempat berbeda,” jelas Alfian.
Meski kejadian ini terjadi beberapa hari sebelumnya, tidak ada kendala dalam proses penangkapan. Namun, hingga saat ini korban belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. “Sampai saat ini korban tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, namun kita langsung melakukan penyelidikan dan saat ini sudah diamankan untuk dua pelaku,” tambah dia.
Dalih Pelaku
Pelaku berdalih bahwa uang yang diminta adalah sebagai bayaran untuk bisa berdagang di BKT. Namun, korban menolak karena tidak mengetahui dasar aturan pungutan tersebut. Hal ini menyebabkan kesalahpahaman dan akhirnya terjadi tindakan kekerasan.
Hukum tentang Pungutan Liar
Secara hukum Indonesia, tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh preman di pasar kepada para pedagang jelas dilarang dan merupakan perbuatan pidana. Pungutan liar tidak memiliki dasar hukum, izin, atau landasan resmi, dan dilakukan secara melawan hukum.
Praktik ini bukan hanya merugikan pedagang secara ekonomi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan hak setiap warga negara untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa intimidasi. Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, pungutan liar yang dilakukan dengan cara paksaan, ancaman, kekerasan, atau intimidasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Pasal yang biasa dirujuk adalah Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau uang, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Tindakan Penegak Hukum
Di luar KUHP, pemerintah dan penegak hukum juga menganggap praktik pungli sebagai masalah serius yang merugikan perekonomian dan stabilitas sosial. Lembaga penegak hukum di Indonesia secara aktif melakukan operasi untuk memberantas praktik premanisme dan pungutan liar.
Secara ringkas, hukum Indonesia menilai pungutan liar yang dilakukan preman terhadap pedagang sebagai:
* Perbuatan illegal karena tidak ada dasar hukum/mekanis resmi.
* Termasuk perbuatan pidana, terutama pemerasan dengan ancaman atau kekerasan.
* Dapat dikenai sanksi pidana (penjara dan/atau pidana lain sesuai KUHP).
* Tetap dapat ditindak oleh aparat penegak hukum, meskipun dilakukan atas nama kelompok tertentu.











