"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Anggota DPRD dan Polwan Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan di Hotel Batu

Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD dan Polwan di Hotel Batu

Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dan seorang polwan Polres Blitar Kota berinisial NW terus berlanjut. Kini, baik GP maupun NW telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman yang mereka hadapi dibawah lima tahun penjara.

“Ya, (tidak ditahan, red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujar Iptu M. Huda, Kasi Humas Polres Batu, saat dikonfirmasi oleh awak media.

Awal mula kasus ini bermula ketika suami NW, yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota, melaporkan istrinya ke pihak berwajib karena diduga berselingkuh dengan GP. Laporan tersebut membuat petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025), dan menemukan keduanya sedang berada di dalam kamar.

Penetapan Tersangka Terhadap GP

Penetapan tersangka terhadap GP dilakukan setelah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Polres Batu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, pada Selasa (11/11/2025).

“Iya, benar. GP telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu lalu,” jelasnya kepada awak media.

Menurut Huda, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan sejak laporan masuk.

Fakta-Fakta Terkait Kejadian

Sebelum penggerebekan, suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik. Diam-diam sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu.

Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari. Saat diamankan, NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.

Status Tersangka Tanpa Penahanan

Meski saat terlapor I (NW, red) diamankan, terlapor II (GP, red) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

Proses Hukum yang Berlangsung

Kasus ini mencuat setelah laporan dari suami NW, yang juga merupakan anggota polisi di Polres Blitar Kota, ke Polres Batu. Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Meski tidak ditahan, keduanya tetap harus menghadapi proses hukum yang berlaku.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *