Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina
Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pengusiran paksa berujung kekerasan terhadap Nenek Elina di rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Tersangka keempat, WE (40), ditangkap di kawasan Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. WE dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
WE ditangkap karena menyuruh tersangka ketiga, Klowor atau SY untuk menjaga rumah korban setelah didatangi Samuel dkk, guna mencegah keluarga Nenek Elina memasuki kembali rumah tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Keempat tersangka kini sudah ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan tersangka Samuel (SAK), yang mengeklaim membeli tanah rumah Nenek Elina. Tersangka kedua dan ketiga adalah oknum ormas di Jawa Timur, Yasin (MY) dan Klowor (SY), yang diduga membantu Samuel melakukan kekerasan atau pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dengan cara diangkat.
Kronologi Pengusiran
Sebelumnya, video pengusiran Nenek Elina viral di media sosial. Dalam video itu, sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) terlihat memaksa Nenek Erlina keluar dari rumahnya pada 4 Agustus 2025. Saat pengusiran itu, Nenek Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik, yakni lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Sepekan kemudian, Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilakan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.
Permintaan Nenek Elina
Nenek Elina Widjajanti (80) kini tinggal di indekos usai rumahnya dibongkar paksa oleh Samuel Ardi Kristanto. Tak hanya itu, bahkan kini biaya hidup nenek Elina ditanggung keluarganya. Setelah rumahnya dirobohkan para pelaku, Nenek Elina kini belum punya tempat tinggal tetap. Sehingga, Nenek Elina terpaksa tinggal di sebuah indekos di daerah Balongsari, Surabaya, Jawa Timur.
Hal ini diungkap kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja yang mengatakan selama tinggal di indekos, seluruh biaya hidup Nenek Elina ditanggung oleh keluarga besar. Sementara itu, Tim Psikolog Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis kepada Nenek Elina, Selasa (30/12/2025). Pendampingan psikologis terhadap Nenek Elina dilakukan guna membantu memulihkan kondisi mental dan emosional pascakejadian.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jatim, AKBP M Mujib Ridwan, turun langsung ke lokasi bersama jajaran anggota Bag Psikologi untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban. Ia memberikan pendampingan dengan memfokuskan penanganan psikologis dan konseling pada upaya mengurangi tekanan psikologis, kecemasan, dan potensi trauma yang dialami warga akibat peristiwa tersebut.
Harapan Nenek Elina
Nenek Elina saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (31/12/2025), dia mengungkapkan keinginan sederhananya. Ia ingin bangunan yang kini telah rata dengan tanah itu dikembalikan seperti semula. “Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal,” kata Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.
Tak hanya kehilangan bangunan, Nenek Elina juga kehilangan sejumlah dokumen penting dan harta benda yang diduga hilang saat pembongkaran. Daftar dokumen yang raib antara lain:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati
- SHM objek rumah di HK dan Ruko di Balongsari Surabaya.
- Dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari.
- SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung.
- Dokumen C desa serta mutasi tanah atas nama Elisa Irawati.
“Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” pintanya. Selain itu, nenek Elina menyampaikan terima kasih kepada seluruh kerabat, tim penasehat hukum, dan warga Surabaya yang membantu dan mendukungnya.











