Kasus Dosen Ludahi Kasir di Makassar: Pemecatan dan Proses Hukum
Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) bernama Amal Said (AS) terekam meludahi pegawai perempuan berinisial N. Kejadian ini berawal dari insiden antrean yang kemudian memicu emosi dan akhirnya mengakibatkan pemecatan dari kampus serta proses hukum.
Video Viral dan Reaksi Kampus
Video yang menunjukkan aksi AS meludahi pegawai swalayan langsung menyebar cepat di media sosial. Rektor UIM Al-Ghazali, Prof. Dr. Muammar Bakry, mengakui bahwa yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di UIM. Ia menegaskan bahwa tindakan meludah tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun.
“Sebagai institusi yang mengedepankan nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal, tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Muammar saat konferensi pers di kampus.
Penjelasan dari Pelaku
Amal Said membantah tudingan telah menyerobot antrean. Menurutnya, kasir di sebelah tempat ia berdiri sudah kosong sehingga ia berpindah. Ia juga menyebut tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean. Namun, ia merasa tersinggung setelah ditegur oleh pembantu kasir tersebut karena dianggap tidak mengikuti antrean.
“Saya ditegur kenapa tidak antre, padahal tidak ada orang di antrean itu. Di situlah saya merasa tersinggung,” ujarnya.
Meski demikian, AS mengakui perbuatannya meludah merupakan tindakan yang keliru. “Saya salah. Itu perbuatan spontan karena emosi,” katanya.
Klarifikasi Korban dan Proses Hukum
Korban, N (21), melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tamalanrea dengan dugaan tindak pidana penghinaan. Polisi kini memanggil saksi, mengumpulkan bukti, dan mendalami kasus. Atas laporan tersebut, Amal Said dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda. Meskipun begitu, AS menyatakan khilaf dan meminta damai. Ia berharap kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Pemecatan dari Kampus
Setelah video viral dan korban melapor, UIM resmi memberhentikan Amal Said dari tugas mengajar. Rektor UIM Prof Muammar Bakry menegaskan tindakan tersebut melanggar kode etik dosen dan nilai akhlak kampus. Setelah dipecat dari UIM, statusnya dikembalikan ke LLDIKTI untuk pemeriksaan etik lebih lanjut.
Dampak pada Karier
Amal Said mengungkapkan dampak besar terhadap reputasi dan kariernya. “Satu detik saya berbuat itu, 33 tahun saya pegawai, mengajar, ribuan mahasiswa saya selesaikan, masa sedetik itu rusak segalanya,” ujarnya.
Ia berharap korban juga mengakui adanya kekhilafan agar masalah tidak berlarut. “Kalau bisa diselesaikan baik-baik saja, dosa-dosa saya tanggung sendiri,” katanya.
Penutup
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika tidak dapat diterima. Kampus dan pihak berwajib harus tetap menjaga integritas dan martabat, baik dalam lingkungan akademik maupun masyarakat umum.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











