"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Nenek Elina Minta Rumah dan Barangnya Dikembalikan Setelah Dibongkar Paksa

Nenek Elina Widjajanti Minta Rumah Dibangun Kembali Setelah Dihancurkan Secara Paksa

Nenek Elina Widjajanti (80) memohon agar rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, dibangun kembali seperti semula. Ia merasa tidak bersalah namun rumahnya dihancurkan secara sepihak oleh pihak lain. Nenek Elina berharap pelaku tindakan tersebut dihukum sesuai dengan perbuatan mereka yang telah mengusir dan merobohkan rumahnya.

Selain itu, ia juga meminta agar surat-surat berharga seperti sertifikat tanah yang hilang akibat aksi bongkar paksa tersebut dikembalikan. Nenek Elina kini hanya berharap barang-barang yang lenyap dari rumahnya dapat dikembalikan setelah pembongkaran secara paksa oleh Samuel Ardi Kristanto dan rombongan.

Surat-surat berharga seperti sertifikat tanah turut hilang akibat aksi bongkar paksa itu. Di masa tua yang seharusnya tenang, ia justru harus kehilangan tempat tinggalnya karena drama sengketa tanah yang diklaim telah dibeli oleh Samuel.

“Saya minta surat-surat, sertifikat, lemari-lemari, kendaraan dikembalikan,” katanya.

“Saya minta rumah dibangun kembali seperti semula, wong kita nggak salah apa-apa kok dibongkar. Saya sedih lihat kondisi rumah,” tambahnya.

Nenek Elina berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Keinginannya saya mereka dihukum sesuai dengan perbuatan dia,” ujarnya.

Penangkapan Pelaku Pengrusakan Rumah

Samuel Ardi Kristanto dan Yasin dihukum sesuai perbuatannya usai mengusir dan merobohkan rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Lewat kuasa hukumnya, Wellem Mintarja menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim yang bergerak cepat menangkap dan menetapkan pelaku pengrusakan rumah nenek Elina.

“Alhamdulillah kami berterimakasih kepada Polda Jatim beserta jajarannya respon yang cepat mengenai perkara ini, buk Elina juga menyampaikan terimakasih kepada Polda Jatim karena mereka berdua (Samuel dan Yasin) dijadikan tersangka dan ditahan,” ujar Wellem.

Sebelumnya, pengusiran paksa Nenek Elina di rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Surabaya, sempat viral di media sosial. Setelah berhasil mengusir penghuni rumah, Samuel dan kelompoknya merobohkan rumah tersebut hingga rata dengan tanah.

Penetapan Tersangka

Samuel diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025). Setelah itu, M Yasin ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya. Kini Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan, peran dari dua tersangka diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. “Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Widi Atmoko.

Samuel dan Yasin dijerat Pasal 170 KUHP tentang orang yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Penanganan kasus ini masih berlangsung di meja penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah dua orang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Pengalaman Nenek Elina Saat Dihancurkan

Sebelumnya, nenek Elina menceritakan dirinya dimintai keterangan penyidik untuk mengulas secara detail peristiwa dugaan pengeroyokan dan pengusiran yang dialaminya pada Bulan Agustus 2025 silam. Bahwa rumahnya dikepung puluhan orang yang diduga kuat anggota ormas berpakaian merah. Lalu, tubuhnya diseret dan diangkat paksa oleh empat orang untuk diletakkan di luar rumah.

“Yang datang ke rumah saya pakai baju merah. Tulisannya Madas. Madas Malika. Itu grup yang angkat saya keluar, saya gak boleh masuk ke dalam. Langsung saya diangkat orang 4. Kaki 2 orang, tangan 2 orang. Ya saya lawan. Posisi saya dibawa agak luar,” ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (28/12/2025).

Sebelum itu, Nenek Elina sempat mendamprat orang-orang tak dikenal yang merangsek paksa ke dalam rumahnya. Bahkan dirinya sempat mendebat sosok pria yang tak dikenalinya karena mengaku memiliki surat kepemilikan rumah. Namun belakangan diketahui sosok itu merupakan Samuel Ardi Kristanto.

“Yaitu saya tunjukkan yang Letter C-nya. Saya tanya, kamu janjikan; mana suratnya. Saya ada 2 surat. Dia katanya cuma 1 (suratnya). Dia diam aja, map-nya dikempit (dijepit) aja. terus pergi,” katanya.

Kejadian Pengusiran dan Kerugian yang Dialami

Nenek Elina mengaku sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011. Ia mengaku tidak mengenali sosok Samuel. Bahkan, ia menambahkan, sosok Samuel yang tidak pernah bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan rumah di hadapannya.

“Saya menempati sejak 2011. Saya enggak kenal (Samuel),” jelasnya.

“Saya enggak diperbolehkan masuk. Saya digotong, ‘ayo keluar kamu atau diangkat.’ Saya bisa jalan sendiri kok,” ujarnya menceritakan kejadian pengusiran.

Akibat peristiwa tersebut, Nenek Elina tak cuma kehilangan tempat tinggal, melainkan sejumlah barang dan dokumen penting miliknya yang disimpan dalam lemari rumah juga tidak ada. “Iya ada surat perhiasan juga hilang,” terangnya.

Persiapan Laporan Tambahan dan Klaim Tanah

Sementara itu, Pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja mengatakan, dirinya mengantarkan empat orang termasuk Nenek Elina untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim. Mereka yang diperiksa adalah Nenek Elina, serta tiga kerabatnya, Maria, Iwan dan Sari.

Willem juga tak menampik, peristiwa pengusiran, pengeroyokan dan perobohan bangunan sepihak itu, membuat dokumen pribadi seluruh penghuni rumah hilang. Mulai dari dokumen kependudukan dan kepemilikan perhiasan. “Letter C tanah itu. Ada sertifikat. Belum tahu di mana keberadaan. Kalau yang berkaitan dengan rumah Kuwukan Masih Letter C. iya surat emas perhiasan juga hilang,” jelasnya.

Disinggung mengenai rencana untuk melaporkan adanya tindak pidana lain, di luar konstruksi Pasal 170 KUHP, seperti kasus pencurian dan penggunaan dokumen palsu, Willem mengatakan, pihaknya bakal melaporkan perihal itu ke Mapolda Jatim, dalam waktu dekat. “Itu pasti kami akan laporkan secara bertahap,” katanya.

Kemudian, perihal adanya bantahan dari kubu terlapor Samuel yang mengklaim memiliki alas hak atas tanah rumah itu, menurut Willem, muncul keanehan karena klaim rumah tersebut sudah dibeli sejak tahun 2014 namun baru dikuasai pada tahun 2025. Apalagi, para penghuni awal mendadak diusir pada 6 Agustus 2025, lalu bangunan rumah disegel dan dirobohkan rata tanah secara sepihak.

Dia mengatakan, tiba-tiba kubu terlapor mengklaim memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 24 September 2025. “Terus kemudian sana kita cuma menemukan yang aktif jual beli ini. yang tadi itu 24 September 2025. Kemudian dicoret di kelurahan,” katanya.

“Nah, pertanyaannya ya seandainya dia benar-benar melakukan jual beli. Kan seharusnya pada waktu itu, pada waktu tanggal 6 Agustus disuruh keluar itu,” tambahnya.

“Dia enggak memperlihatkan itu. Lah, sama sekali enggak memperlihatkan. Kalau sekarang sih mereka ya itu hak mereka ya, mereka pasti memperlihatkan,” pungkasnya.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *