Kehidupan Bripda Muhammad Seili yang Berakhir dengan Tragedi
Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, kini menjadi sorotan setelah tindakannya membunuh kekasih gelapnya, Zahra Dilla (20). Korban adalah seorang mahasiswi FEB Universitas Lambung Mangkurat, yang ditemukan tewas di got dekat STIHSA Banjarmasin. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan dari masyarakat.
Latar Belakang Pembunuhan
Pembunuhan terjadi setelah korban mengancam akan membongkar hubungan terlarang antara pelaku dan calon istrinya. Hal ini membuat pelaku panik dan akhirnya nekat mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian mencoba membuang jasad korban ke sungai, tetapi akhirnya membuangnya di gorong-gorong dekat kampus.
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu di perempatan Malimali, Banjar pada pukul 20.00 Wita. Setelah berhubungan badan, korban menyampaikan niatnya untuk memberitahu calon istri pelaku tentang hubungan mereka. Ini membuat pelaku merasa tertekan dan emosional, sehingga ia melakukan tindakan yang tidak terkendali.
Proses Hukum dan Sanksi Etik
Bripda Seili dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 364 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah 20 tahun penjara dan 9 tahun penjara, masing-masing.
Selain itu, pelaku juga mendapat sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polda Kalsel. Sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka, dan pihak kampus juga sedang mempertimbangkan konsekuensi akademik jika pelaku terbukti bersalah.
Upaya Menutupi Perbuatan
Dalam pemeriksaan, pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan membawa dua nama pria yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua orang tersebut tidak terlibat dalam kasus ini. Zaimul, mantan pacar korban, dan Guldam, sahabat korban, tidak memiliki keterlibatan langsung.
Pelaku juga membuat alibi dengan memberikan informasi kepada beberapa orang bahwa korban tidak jadi bertemu dengannya. Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial korban, seolah-olah disampaikan oleh korban sendiri.
Dampak pada Pendidikan
Selain dipecat dari dinas kepolisian, Bripda Seili juga terancam dilepaskan dari tempatnya menempuh perkuliahan. Ia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB. Jika status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan.
Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Afif Khalid, menegaskan bahwa kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat. Proses pengambilan keputusan akan diserahkan kepada komisi etik kampus sesuai mekanisme yang berlaku.
Kesimpulan
Tragedi ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama bagi anggota polisi dan mahasiswa yang harus menjaga sikap serta perilaku. Tindakan yang dilakukan oleh Bripda Seili tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai moral dan etika yang seharusnya dipatuhi oleh setiap individu.











