Nasib Warga Negara Indonesia di Kamboja yang Menggemparkan
Nasib warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja sangat memprihatinkan. Banyak dari mereka mengira bisa mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar, namun justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari harapan mendapat penghasilan Rp 9 juta per bulan, situasi berubah menjadi mimpi buruk akibat penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Tawaran Pekerjaan yang Menipu
Sembilan WNI berhasil dipulangkan ke tanah air setelah menjadi korban TPPO di Kamboja. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan bahwa para korban awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar. Mereka dijanjikan bekerja sebagai operator komputer di luar negeri dengan bayaran mencapai Rp9 juta per bulan.
“Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” ujar Irhamni dalam konferensi pers.
Selain janji gaji besar, para pelaku juga membantu mengurus seluruh persyaratan keberangkatan, mulai dari paspor hingga tiket. Hal ini membuat korban yakin untuk menerima tawaran tersebut.
Kekecewaan dan Perlakuan Keras
Namun sesampainya di Kamboja, tepatnya di Bandara Phnom Penh, paspor para korban langsung disita oleh sponsor. Mereka kemudian dibawa ke lokasi yang disebut sebagai tempat kerja. Di sanalah mereka menyadari bahwa pekerjaan yang dijanjikan berbeda jauh dengan kenyataan.
Para WNI dipaksa bekerja sebagai admin penipuan dan judi online. “Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” ujar Irhamni.
Selama bekerja, para korban sering mendapatkan perlakuan kasar. Kekerasan verbal maupun fisik terjadi ketika mereka tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.
Gaji yang dijanjikan pun tidak sesuai dengan realitas. Hukuman fisik seperti push up, sit up, hingga lari mengitari lapangan futsal sebanyak ratusan kali sering diterima.
Proses Pemulangan Korban
Kasus ini ditindaklanjuti Polri setelah adanya laporan pada 8 Desember 2025. Video para korban yang viral di media sosial serta permohonan bantuan agar dapat dipulangkan turut memperkuat informasi mengenai keberadaan mereka.
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, hingga KBRI di Kamboja, untuk memproses pemulangan para korban.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyampaikan bahwa keberhasilan membawa pulang kesembilan WNI tersebut terjadi berkat kerja sama lintas kementerian dan lembaga. “Sampai malam hari ini menunggu tadi kedatangan saudara-saudara kita. Yang oleh tim dari Desk Ketenagakerjaan, alhamdulillah sudah bisa dijemput dari Kamboja dengan selamat, berjumlah sembilan orang,” ujar Syahar dalam konferensi pers.
Meskipun para korban telah berhasil dipulangkan, mereka tidak dihadirkan dalam konferensi pers demi menjaga keamanan dan memperhatikan aturan perlindungan korban.
Latar Belakang Korban
Brigjen M. Irhamni menambahkan bahwa hasil penyelidikan menemukan sembilan orang korban terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara hingga Sulawesi Utara. Mereka berhasil menyelamatkan diri dari lokasi kerja sebelum akhirnya dievakuasi pihak berwenang.
“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja. Bahwa korban melarikan diri dari tempat kerjanya masing-masing dikarenakan selalu mendapatkan perlakuan kekerasan, baik fisik maupun psikis di tempat mereka bekerja,” jelas Irhamni.
Kasus Khusus: Seorang Korban Hamil
Dari sembilan orang yang berhasil lolos, satu di antaranya adalah wanita yang tengah hamil enam bulan. “Kesembilan orang dalam keadaan sehat dan salah satu korban berinisial A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ucapnya.
Irhamni mengatakan selama proses penyelidikan di Kamboja dan proses pemulangan para korban, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk perlindungan kepada para korban. “Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja kesembilan korban berhasil mendapat izin keluar, karena tidak mudah tentunya. Di sana kurang lebih 600 orang menurut informasi kedutaan,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat yang melakukan TPPO kepada para korban. “Kami dalam hal ini Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berkomitmen melaksanakan penegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan TPPO,” jelasnya.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











