"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

HM Kunang, Dulu Jawara Kini Terlibat Korupsi, Ini Jejaknya

Peran HM Kunang dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, telah menjadi perhatian publik. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp14,2 miliar. HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, terbukti berperan sebagai perantara suap antara pihak swasta dan anaknya.

Latar Belakang HM Kunang

HM Kunang atau dikenal dengan panggilan Abah Kunang memiliki reputasi yang kuat di wilayah Cikarang, Bekasi. Ia dikenal sebagai figur legendaris yang disegani oleh masyarakat setempat. Julukan “Jawara Bekasi” menggambarkan pengaruhnya yang besar dalam lingkungan sosial dan politik.

Selain itu, HM Kunang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak formal, tetapi ia tetap aktif dalam membangun komunitas lokal. Ia adalah pendiri organisasi seperti Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan, yang berperan penting dalam memperkuat identitas warga Bekasi.

Rekam Jejak dan Pengaruh Politik

HM Kunang juga dikenal sebagai tokoh sentral dalam membangun jejaring politik bagi karier anaknya, Ade Kuswara Kunang. Selama puluhan tahun menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, ia berhasil menciptakan keterlibatan yang kuat dalam pembangunan desa serta kegiatan sosial.

Reputasi baiknya sebagai pemimpin tradisional membuatnya memiliki pengaruh yang melampaui jabatannya. Hal ini juga membantu Ade Kuswara Kunang dalam meraih posisi sebagai Bupati Bekasi.

Peran dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus korupsi Bupati Bekasi, HM Kunang diduga menjadi perantara suap ‘ijon’ proyek senilai Rp9,5 miliar. Selain itu, ia juga terlibat dalam penerimaan gratifikasi sebesar Rp14,2 miliar dari putranya.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, HM Kunang sering kali meminta jatah uang sendiri tanpa sepengetahuan Ade Kuswara Kunang. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki peran aktif dalam proses korupsi tersebut.

Tindakan Hukum yang Dihadapi

Bupati Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka disangkakan dengan beberapa pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Sarjan alias SJR, juga disangkakan dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi.

Dampak pada Dinasti Politik

Kini, dinasti politik yang dibangun oleh HM Kunang selama bertahun-tahun mulai runtuh. Karir politik yang dimulai dari posisi sebagai Kepala Desa Sukadami kini terancam karena keterlibatan dalam kasus korupsi.

Tidak hanya itu, investasi masa depan yang dibangun oleh HM Kunang, seperti lahan seluas dua hektare dan rumah untuk anak-anak, kini juga terancam. Sang “Jawara” dan Bupati muda yang dipujanya kini harus mendekam di sel tahanan KPK, dijerat pasal berlapis terkait suap dan gratifikasi.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *