Penjelasan Lengkap Cara Mengecek Penerima PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Termin 3 (Oktober–Desember) masih terus disalurkan kepada siswa SD hingga SMA/SMK. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, baik kebutuhan langsung maupun tidak langsung. Untuk mengetahui status penerima PIP Desember 2025, ada dua jalur resmi yang bisa digunakan.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Online
-
Cek Penerima PIP 2025 via Kemendikdasmen
Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
Masukkan NISN dan NIK.
Isi kode captcha berupa soal matematika sederhana.
Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Jika nama siswa muncul, berarti sudah resmi ditetapkan sebagai penerima PIP. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum termasuk penerima pada periode tersebut. -
Cek Penerima PIP 2025 di Aplikasi SIPINTAR
Unduh aplikasi SIPINTAR secara gratis di Google Play Store.
Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”.
Masukkan data yang diminta: NISN, Tanggal lahir siswa, dan Nama ibu kandung.
Isi verifikasi captcha berupa soal matematika sederhana.
Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Jika nama siswa muncul, berarti sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum mendapatkan PIP pada periode berjalan.
Syarat Pencairan Dana PIP 2025
Setelah memastikan status penerima, orang tua atau siswa dapat menyiapkan sejumlah dokumen untuk pencairan, antara lain:
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi KTP orang tua/wali.
Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar).
Jika belum memiliki rekening, siswa wajib mengaktifkannya di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Adapun rekening bank penyalur yang bisa dipakai adalah sebagai berikut:
* BRI: untuk siswa SD dan SMP.
BNI: untuk siswa SMA dan SMK.
BSI: khusus wilayah Aceh.
Besaran PIP 2025
Besaran bantuan PIP 2025 berbeda untuk tiap jenjang siswa:
* SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).
SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).
Siswa baru maupun kelas akhir hanya menerima setengah dana karena mereka menempuh pendidikan selama satu semester saja dalam tahun anggaran berjalan.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
- Termin 1 (Februari–April): untuk penerima KIP.
- Termin 2 (Mei–September): untuk siswa yang diusulkan sekolah, dinas pendidikan, atau pihak terkait.
- Termin 3 (Oktober–Desember): gabungan penerima dari termin 1 dan 2.
Kriteria Penerima PIP 2025
Penerima PIP tidak terbatas pada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Beberapa kategori lain yang bisa mendapatkannya antara lain:
* Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Anak pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Yatim, piatu, atau yatim piatu baik di sekolah maupun panti asuhan.
Anak terdampak bencana alam.
Anak putus sekolah (drop out) yang difasilitasi untuk kembali belajar.
Peserta didik dengan kondisi khusus, misalnya memiliki kelainan fisik, orang tua korban PHK, keluarga terpidana, korban konflik, atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.
* Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno. Caranya klik link
https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a
. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











