Kasus Arisan Macet di Samarinda: Tuntutan Pengembalian Dana dan Upaya Mediasi
Di tengah maraknya kasus arisan macet yang berujung pada masalah hukum, kembali muncul isu serupa di Kota Samarinda. Peserta arisan, yang sebagian besar merupakan para ibu-ibu, mengalami kerugian besar setelah dana yang mereka setorkan tidak kunjung dikembalikan. Hal ini memicu protes dan tuntutan ke Polresta Samarinda untuk mencari kejelasan.
Kuasa hukum para peserta arisan, Rizky Febryan, menjelaskan bahwa arisan yang dikelola oleh bandar dengan inisial Tria dan Karina mulai beroperasi sejak tahun 2020. Dengan sistem perputaran dana, arisan ini awalnya berjalan lancar. Namun, seiring waktu, pembayaran mulai tersendat dan akhirnya terhenti total. Akibatnya, banyak peserta merasa dirugikan dan memilih untuk melaporkan masalah ini.
Rizky menegaskan bahwa jumlah korban dan kerugian yang dialami jauh lebih besar dari yang terdata secara resmi. Hanya sekitar 10 orang yang tercatat sebagai klien, dengan total kerugian sementara mencapai Rp2 miliar. Namun, ia memperkirakan jumlah peserta bisa mencapai 300 hingga 450 orang, dengan kerugian keseluruhan diperkirakan puluhan miliar rupiah.
Pertemuan di Polresta Samarinda bertujuan untuk mediasi awal. Pihak korban menuntut mekanisme pengembalian dana yang realistis dan adil, bukan hanya janji-janji kosong. Rizky juga menyampaikan harapan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, agar tidak ada laporan resmi yang diajukan. Namun, ia juga menyadari bahwa beberapa korban mungkin akan melaporkan masalah ini jika tidak ada solusi yang memadai.
Bandar Arisan Berkomitmen Mengembalikan Dana Bertahap
Melalui kuasa hukumnya, Hilarius Onesimus Moan Jong, pihak bandar arisan menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami peserta. Mereka siap mengembalikan dana secara bertahap sebagai bentuk itikad baik.
Hilarius menjelaskan bahwa pihak bandar telah menyiapkan skema cicilan, yaitu sebesar Rp15 juta per bulan. Jumlah ini akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh peserta yang mengalami kerugian. Selain itu, pihak bandar juga akan melakukan inventarisasi aset untuk memastikan kemampuan pembayaran.
Data keuangan versi bandar menyebutkan bahwa total dana yang terkumpul mencapai Rp7 miliar. Namun, dana yang macet atau gagal dibayarkan disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini masih dalam proses verifikasi data lengkap.
Polresta Samarinda Fasilitasi Mediasi dan Edukasi Hukum
Arisan yang awalnya diklaim berjalan lancar mendadak tersendat sejak pertengahan tahun ini. Pembayaran putaran berhenti, sementara laporan saldo dan progres yang dijanjikan pengelola tak pernah muncul. Dari sinilah gelombang protes mulai bergulir hingga membengkak menjadi desakan hukum yang serius.
Polresta Samarinda hadir sebagai fasilitator mediasi dan untuk menjaga situasi tetap kondusif. AKP Agus Setyawan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, menyatakan bahwa pihak kepolisian menerima para pihak untuk dimediasi. Tujuan utama adalah mencegah tindakan main hakim sendiri yang bisa memperburuk keadaan.
Mediasi awal menghasilkan kesepakatan bahwa pihak owner bersedia mengembalikan dana. Namun, proses teknis pembayaran masih menunggu pendataan data member dan kerugian yang lebih lengkap. AKP Agus juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat. Ia memberi peringatan bahwa jika kesepakatan pengembalian dana tidak berjalan, laporan pidana tetap dapat diproses lebih lanjut.











