"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Bupati Tulungagung Ditetapkan Tersangka Usai Kena OTT KPK

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 pada tahun 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam konferensi pers.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Gatut Sunu baru menjabat sebagai Bupati Tulungagung. Saat itu, ia meminta para pejabat setempat untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Asep menjelaskan bahwa surat tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan. Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh Gatut Sunu sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya.

“Bagi yang tidak ‘tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tambahnya.

Permintaan Uang dan Pengaturan Anggaran

Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang kepada sejumlah pejabat di Tulungagung baik secara langsung maupun lewat ajudannya. KPK menduga total uang yang diminta senilai Rp5 miliar.

Permintaan tersebut dilakukan oleh Gatut Sunu setidaknya kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Selain itu, Gatut Sunu juga diduga meminta jatah tambahan dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jatah yang diminta sebesar 50 persen dari nilai anggaran.

Pengadaan Barang dan Jasa

Asep mengatakan bahwa Gatut Sunu juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujarnya.

Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan oleh Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *