"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Tujuh Pelaku Diduga Terlibat, Lima Di Antaranya Positif Narkoba di Pelabuhan Benoa Bali

Penanganan Kasus Penganiayaan Berat di Pelabuhan Benoa

Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan dua pemuda di kawasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali memasuki babak baru. Penyidikan kini berkembang pada potensi penambahan tersangka baru. Selain itu, seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Dua pria ditemukan tewas dengan kondisi luka parah akibat penganiayaan dan tubuh hangus terbakar pada Jumat 10 April 2026. Dua korban tewas adalah Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Dan Hisam Adnan (30) asal Semarang yang ditemukan di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Pedungan, Denpasar Selatan. Keduanya merupakan korban penganiayaan berat lalu dibakar hidup-hidup. Polisi juga telah menangkap seluruh pelaku yang berjumlah lima orang di lokasi berbeda.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengungkapkan, meskipun saat ini telah mengamankan lima orang, pihaknya tengah mendalami indikasi adanya pelaku lain berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Menanggapi keterangan saksi yang menyebut pelaku mencapai tujuh orang, Kombes Pol. Leonardo menjelaskan perbedaan jumlah ini muncul karena kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang gelap saat peristiwa berlangsung. “Kalau dari pendalaman, 5 ya. Tapi nanti mungkin dari saksi-saksi lain apabila ada, ini kan karena malam, itu perkiraan dari saksi yang melihat. Tapi dari keterangan para tersangka, untuk sementara 5,” ujar Kombes Leonardo di Mapolresta Denpasar, pada Sabtu 11 April 2026 siang.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh Sat Reskrim terhadap saksi-saksi lain.

Selain pengejaran potensi pelaku baru, fokus penyidikan juga mengarah pada jaringan narkotika yang menjerat para tersangka. Hal ini menyusul hasil tes awal yang menunjukkan kelima pelaku positif menggunakan amfetamin. “Nanti untuk masalah narkobanya, untuk Satresnarkoba untuk menindaklanjuti, mengembangkan mereka menggunakan ataupun dapatnya dari mana,” tegas Kombes Leonardo.

Saat ini, Kasat Narkoba telah dikerahkan untuk menindaklanjuti hasil laboratorium para pelaku. Mengenai latar belakang para pelaku, Kombes Leonardo mengonfirmasi bahwa mereka bekerja di sektor pelayaran namun belum berstatus sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tetap.

Dalam aksi pengeroyokan tersebut, tidak ditemukan satu sosok yang paling dominan karena seluruh pelaku memiliki peran yang sama dalam menganiaya korban. “Sama-sama mereka. Sama. Ya, sama-sama perannya sama karena saling memukul ini, sama-sama mengeroyok,” jelasnya.

Kombes Pol Leonardo menegaskan bahwa tindakan sadis para pelaku yang kembali ke TKP untuk membakar korban dipicu oleh ledakan emosi dan sakit hati. “Alasan membakar karena emosi tadi. Sakit hati, emosi karena diajak berkelahi,” jelas Kombes Leonardo.

Kombes Leonardo juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lima tersangka yang melakukan aksi pembakaran hidup-hidup terhadap korbannya. Para pelaku terindikasi kuat berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melancarkan aksi keji tersebut pada Jumat 10 April 2026 pagi. “Dari pada pelaku itu semua positif menggunakan narkotika, ada amfetamin dan bermacam-macam,” tegas Kombes Leonardo saat memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan penyidikan di Mapolresta Denpasar, pada Sabtu 11 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan awal menggunakan test kit terhadap para pelaku berinisial S.A, D.H, NU, D.R, dan I.S yang diringkus tim gabungan kurang dari 10 jam setelah kejadian di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X. Guna memperkuat bukti secara saintifik, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan medis lanjutan untuk memastikan kadar dan jenis narkoba dalam tubuh para tersangka. “Kami laksanakan tes darah terhadap kelima pelaku,” tambah Kombes Leonardo.

Kondisi para pelaku yang terpapar narkoba ini diduga juga menjadi faktor pemicu meningkatnya agresivitas saat mereka melakukan serangan dua babak terhadap Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Jatanras Polda Bali, dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa menangkap para pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian tragis pada Jumat (10/4) dini hari tersebut. Sebanyak lima pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, memaparkan bahwa rentetan penangkapan dimulai pada pukul 12.45 WITA dengan meringkus pelaku berinisial N.U di kawasan Pelabuhan Benoa. Pengejaran berlanjut pada pukul 13.30 WITA, di mana pelaku I.S, D.H, dan D.R diringkus di rumah kos di Jalan Tukad Badung. Pelaku terakhir, S.A, menyerah setelah ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA.

Kompol Agus menjelaskan, berdasarkan pengumpulan fakta di lapangan, bahwa para pelaku tidak sekadar melakukan pemukulan secara spontan, melainkan kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korbannya tewas. “Setelah korban dalam keadaan lemas dan tidak berdaya di selokan bawah pohon, para pelaku ini sempat meninggalkan lokasi, namun kemudian mereka sepakat datang kembali untuk mencari bensin,” ungkap Kompol Agus dalam konferensi pers.

Penyerangan tahap pertama terjadi sekitar pukul 04.30 WITA, di mana lima pelaku yakni S.A, D.H, NU, D.R, dan I.S yang tiba di TKP dan langsung menghujani korban Egi, Hisam, dan rekan mereka bernama Budi dengan batu, balok kayu, serta tendangan. Sementara Budi berhasil melarikan diri untuk bersembunyi, Egi dan Hisam jatuh terkapar di selokan dalam kondisi masih hidup namun tidak berdaya akibat pengaruh alkohol dan hantaman benda tumpul.

Aksi sadis memuncak ketika para pelaku kembali ke TKP untuk kedua kalinya. Kompol Agus memaparkan tindakan pembakaran tersebut dilakukan sebagai langkah memastikan untuk mengakhiri hidup para korban. “Mereka menyiramkan bensin dan membakar kedua korban yang sudah tertinggal di selokan tersebut, lalu meninggalkan mereka dalam keadaan terbakar hingga akhirnya meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Saksi Budi yang kembali ke lokasi beberapa saat kemudian menemukan kedua rekannya sudah dalam kondisi tubuh terbakar sebagian dan tidak lagi bernyawa.

Kerasnya Lingkaran ABK di Benoa

Peristiwa penganiayaan berat yang melibatkan sesama pekerja di kawasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar mengungkap sisi kelam kehidupan dermaga. Di mana perselisihan antar rekan kerja sesame Anak Buah Kapal (ABK) berujung pada aksi sadisme pembakaran hidup-hidup.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang menyampaikan, bahwa kelima pelaku yang telah diringkus memiliki latar belakang sebagai pekerja kapal, meski belum berstatus sebagai ABK tetap di suatu perusahaan. “Ya, mereka kerja kapal tapi belum ABK tetap,” ujar Kombes Pol. Leonardo saat menjelaskan latar belakang para tersangka di Mapolresta Denpasar, pada Sabtu 11 April 2026.

Kelima tersangka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS. Meskipun statusnya masih pekerja lepas, para pelaku dan kedua korban, Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan, sebenarnya saling mengenal dan sering berinteraksi di lingkungan pelabuhan yang sama. Bahkan, sebelum aksi keji itu terjadi, mereka sempat terlibat dalam lingkaran pergaulan yang sama.

Namun, kebersamaan di lingkungan kerja tersebut ternyata menyimpan bara dendam yang mendalam. Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan motif utama dari aksi brutal ini adalah rasa sakit hati yang terpendam lama. Para pelaku merasa sering diganggu oleh korban, yang puncaknya terjadi saat korban melontarkan ancaman pembunuhan melalui panggilan video sesaat sebelum kejadian.

Kondisi psikologis para pekerja kapal ini semakin tidak terkendali karena pengaruh zat terlarang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin. Hal ini diduga kuat memicu hilangnya rasa kemanusiaan saat mereka mengeroyok korban menggunakan batu dan balok kayu, lalu secara sadis kembali ke lokasi untuk menyiramkan bensin dan membakar kedua korban yang sudah tak berdaya di selokan.

Atas tindakan yang melampaui batas tersebut, lingkaran pertemanan sesama pekerja dermaga ini kini harus berakhir di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat kelimanya dengan Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena penganiayaan berat tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, para pelaku yang merupakan perantau asal Jawa Barat ini terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, mengingat saksi selamat sempat menyebutkan indikasi jumlah pelaku mencapai tujuh orang.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *