Pengungkapan Kasus Narkoba di Batam dengan 58 Tersangka
Pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026, terjadi pengungkapan kasus narkoba yang menarik perhatian masyarakat di Polda Kepri, khususnya di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 58 tersangka dari 41 kasus narkoba yang diungkap sejak Februari hingga awal April 2026 dikumpulkan di lapangan. Mereka terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.
Terdapat warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam daftar tersangka ini. Saat polisi memusnahkan barang bukti narkoba dalam pengungkapan kasus tersebut, terdengar tawa kecil dari para tersangka. Mereka tampak sedih karena melihat barang bukti yang mereka anggap bernilai tinggi dibakar menggunakan mesin incenerator.
“Waduh, sayangnya. Puluhan juta itu kalau dijual, kok dibakar,” ucap seorang tersangka. Dari beberapa tersangka lainnya, terdengar suara penyesalan akibat terlibat dalam peredaran narkoba. “Gegera barang haram itu saya harus dipenjara,” kata salah satu tersangka yang saat itu berjejer di halaman pemusnahan barang bukti.
Mendengar cerita dan bisik-bisik para tersangka, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H yang turun mengawal pemusnahan langsung memberikan nasihat kepada para tersangka. Mendengar nasihat Kabid Propam itu, beberapa tersangka tiba-tiba sujud ke tanah. Mereka mengaku ingin berubah dan bertobat jika nantinya usai menjalani kurungan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.I.K.,S.H.,M.H menjelaskan secara rinci pengungkapan kasus pagi itu. Menurut Suyono, para tersangka yang diamankan tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun mencakup seluruh rantai jaringan narkotika. Karakteristik tersangka dalam kasus ini cukup beragam. Polisi berhasil mengungkap peran mulai dari pemakai, kurir atau pengantar, hingga operator yang mengendalikan distribusi narkoba di lapangan.
“Dari kasus-kasus menonjol, kita bisa melihat ada keterlibatan berlapis, mulai dari pemakai, pengantar, operator hingga jaringan yang lebih besar yang terhubung dengan luar negeri,” jelasnya. Sebagian besar tersangka diketahui merupakan jaringan lokal yang dikendalikan oleh pihak luar negeri, khususnya dari Malaysia. Mereka berperan sebagai kaki tangan untuk mendistribusikan narkoba di wilayah Batam.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi aparat. Selain memanfaatkan pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” sebagai jalur masuk barang, mereka juga menggunakan teknologi komunikasi modern. Aplikasi pesan terenkripsi hingga metode transaksi keuangan digital digunakan untuk menyamarkan komunikasi dan aliran dana.
“Ini jaringan yang sudah terorganisir. Mereka memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi agar sulit dilacak,” ujar Suyono. Berbeda dari pola lama yang identik dengan tempat hiburan malam, kini para tersangka lebih banyak menyimpan dan mendistribusikan narkoba di lokasi tertutup seperti rumah, indekos dan perumahan.
Barang Bukti yang Disita dan Dimusnahkan
Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menyita:
– Sabu-sabu total 1.732,25 gram
– Ekstasi: 18.403 butir
– Etomidate: 2.568 pcs
– Happy water: 162,36 gram
Selain itu, dilakukan pula pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan 32 tersangka. Barang yang dimusnahkan di antaranya:
– 1.828,56 gram sabu-sabu
– 18.129 butir ekstasi, dan
– 2.529 pcs etomidate.
Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Peringatan Terkait Etomidate
Suyono juga menyoroti maraknya penyalahgunaan etomidate, obat anestesi yang kini masuk dalam kategori narkotika tertentu. Dari hasil pemeriksaan, zat ini memberikan efek halusinasi selama 10–20 menit, namun berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, kejang, hingga kematian.
“Ini yang perlu diwaspadai masyarakat karena termasuk jenis baru yang mulai marak disalahgunakan,” tegasnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











